Selasa, November 11, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

JPU Tuntut 10 Tahun Terdakwa Korupsi Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud

by Grande Media
31/05/2024
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
JPU Tuntut 10 Tahun Terdakwa Korupsi Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/05/2024) Jaksa Penuntut Umum melakukan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud Kecamatan Krayan, kabupaten Nunukan tahun Anggaran 2020.

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah menetapkan 3 orang terdakwa dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Nunukan Teguh Ananto, S. H., M. H., mengatakan bahwa Tim JPU pada Bidang Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai pada pembacaan surat tuntutan terhadap para Terdakwa.

Adapun tuntutan terhadap para Terdakwa masing-masing adalah sebagai berikut, Terdakwa SS Anak pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 10.208.407.467,78 (sepuluh milyar dua ratus delapan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen) Subsidair pidana penjara 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Sedangkan tuntutan terhadap BT (Alm) pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 1.560.000.000 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) Subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun.

Dan terhadap terdakwa ST (Alm) pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Serta menetapkan uang titipan Rp 656.500.000, pada Rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri No Rekening : 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan disetorkan ke Rekening Negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara.

“Bahwa dalam penentuan lamanya Pidana Badan dan pembebanan Uang Pengganti tersebut, Tim JPU telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan berdasarkan Pedoman Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” Imbuhnya. (DV*)

Previous Post

Bejat! Seorang Pria Tega Setubuhi adik Iparnya yang Masih Di Bawah Umur

Next Post

Pendaftar Pemagangan Dalam Negeri Tembus 1.636 Pelamar

Berita Lainnya

Pelantikan Eselon II Nunukan Disambut Positif DPRD, Komposisi Baru Harap Selaras dengan Visi Bupati
Nunukan

Pelantikan Eselon II Nunukan Disambut Positif DPRD, Komposisi Baru Harap Selaras dengan Visi Bupati

10/11/2025
251 Orang PPPK Tahap II Resmi Dilantik Oleh Bupati Nunukan
Nunukan

251 Orang PPPK Tahap II Resmi Dilantik Oleh Bupati Nunukan

10/11/2025
Rotasi Pejabat Eselon II di Nunukan Plt. Sekda  Sebut Penyegaran untuk Wujudkan Janji Politik dan Program Strategis Nasional
Nunukan

Rotasi Pejabat Eselon II di Nunukan Plt. Sekda Sebut Penyegaran untuk Wujudkan Janji Politik dan Program Strategis Nasional

10/11/2025
Bupati Nunukan Lantik 17 Pejabat Eselon II, Tekankan Inovasi dan Respons Cepat
Nunukan

Bupati Nunukan Lantik 17 Pejabat Eselon II, Tekankan Inovasi dan Respons Cepat

10/11/2025
Keluarga Korban Jiha Kecelakaan di Sebatik Menanti Penegakan Hukum, Kasatlantas Sebut Masih dalam Proses Penyelidikan
Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Jiha Kecelakaan di Sebatik Menanti Penegakan Hukum, Kasatlantas Sebut Masih dalam Proses Penyelidikan

07/11/2025
Imigrasi Nunukan Pastikan Penanganan WNA Sesuai Prosedur, Tidak ada Pungutan Liar
Nunukan

Imigrasi Nunukan Pastikan Penanganan WNA Sesuai Prosedur, Tidak ada Pungutan Liar

07/11/2025
Next Post
Pendaftar Pemagangan Dalam Negeri Tembus 1.636 Pelamar

Pendaftar Pemagangan Dalam Negeri Tembus 1.636 Pelamar

PAN Berikan Rekomendasi Kepada Zainal Arifin Paliwang

PAN Berikan Rekomendasi Kepada Zainal Arifin Paliwang

Untuk Kelima Kalinya Tarakan Raih Opini WTP 

Untuk Kelima Kalinya Tarakan Raih Opini WTP 

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.