NUNUKAN- Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) No 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di pusat perbelanjaan dan toko modern pasar Inhutani Nunukan, Kelurahan Nunukan Utara, Minggu (21/07/2024).
Sosper digelar di Pasar Inhutani yang dihadiri Anggota DPD Asni Hafid, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Dior, dan perwakilan lurah Nunukan Utara, Minggu (21/7).
Sosialisasi perda ini bertujuan untuk mengingat kembali tentang bagaimana penataan dan pembinaan maupun pemberdayaan di dalam pasar.
Pada kesempatan tersebut Hj. Leppa mengharapkan peran aktif para pedagang untuk bertanya terkait Perda tersebut agar bisa lebih memahami maksud dan tujuannya.
“Saya berharap dengan perda ini para pedagang di pasar Inhutani bisa memahami mengenai penataan dan pembinaan pasar, khususnya yang ada di pusat perbelanjaan dan toko modern ini,ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Perdagangan Dior Frames menjelaskan, perda ini sebenarnya sudah cukup mengakomodir keperluan-keperluan terkait pengelolaan pasar, namun perlu disosialisasikan kembali untuk beberapa item.
“Melalui Sosper ini kita bisa mendapatkan masukan dari para pedagang, sehingga nantinya Perlu untuk dievaluasi kembali, sebagai usulan nantinya untuk update perdanya pada tahun 2025 oleh dewan selanjutnya, sehingga melalui sosialisasi ini kita bisa menampung hal-hal yang mungkin perlu kita tambahkan atau kita lengkapi di dalam perda tersebut,”imbuh dior. (*)
Discussion about this post