Sabtu, November 1, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bersihkan Roh Jahat, Dukun Wanita di Nunukan Justru Gadai Emas Korban Demi Setoran ke Guru Janji Spiritual

by Grande Media
31/10/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Bersihkan Roh Jahat, Dukun Wanita di Nunukan Justru Gadai Emas Korban Demi Setoran ke Guru Janji Spiritual
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Seorang ibu rumah tangga di Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial NRN alias NRI alias MS (36) ditangkap polisi karena menipu lima orang warga dengan modus berpura-pura bisa membersihkan roh jahat, total kerugian korban mencapai sekitar Rp 406 juta.

Kasus ini diungkap oleh Polsek Nunukan setelah menerima laporan dari para korban pada pertengahan Oktober 2025.

Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, menjelaskan bahwa dua korban pertama melapor pada 13 Oktober 2025, diikuti tiga korban lainnya sehari kemudian.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat bahwa pelaku melakukan penipuan terhadap para korban dalam kurun waktu Juli 2024 hingga September 2025,” ujar Iptu Disco Barasa dalam keterangan pers, Jumat (31/10/2025).

Menurut polisi, seluruh korban adalah perempuan dan sebagian sudah lanjut usia.

Mereka ditipu dengan dalih “ritual pembersihan roh jahat” menggunakan alat-alat seperti keris, botol berisi cairan kimia menyerupai minyak wangi, dan potongan kain kuning.

Pelaku meminta para korban menyerahkan emas milik mereka dengan alasan emas itu harus “disucikan”.

Setelah memasukkan emas ke dalam air dan menyemprotnya dengan cairan hingga berubah warna, pelaku membungkus emas itu dengan kain kuning dan memasukkannya ke dalam dompet kecil.

Pelaku kemudian berkata, “Bungkusan ini jangan dibuka oleh siapa pun, nanti bisa mendatangkan petaka.”

Namun ternyata, saat proses pembungkusan, pelaku diam-diam menukar emas asli korban dengan emas imitasi. Para korban baru menyadari telah tertipu setelah membuka bungkusan itu dan menemukan isinya palsu.

Polisi mengungkap, emas hasil penipuan itu telah digadaikan di empat kantor Pegadaian di Nunukan.

Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk bermain judi slot online dan membayar setoran rutin kepada guru spiritualnya, seorang pria bernama Kyai Purnomo alias Seno, yang tinggal di Palembang.

Dalam pemeriksaan, NRN mengaku sudah mengikuti ajaran sang guru sejak tahun 2012 bersama 12 orang lainnya. Mereka berguru selama tiga minggu di Palembang karena dijanjikan ilmu yang bisa membuat kaya.

Setelah kembali ke Nunukan, NRN diwajibkan menyetor uang setiap bulan kepada Kyai Purnomo.

“Kalau tidak setor, katanya ilmu itu akan makan tumbal, bisa saya atau anak saya,” ungkap NRN di hadapan media.

Setiap bulan ia mengirim sedikitnya Rp1 juta kepada gurunya, namun karena keuangannya menipis, ia mulai kehabisan uang pada 2024. Harta dan tabungan hasil bekerja di Jayapura telah habis untuk setoran. Ia mengaku nekat menipu demi tetap bisa mengirim uang ke gurunya.

“Total uang yang saya setor ke Kyai sudah sekitar Rp 200 juta,” kata NRN.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kain kuning, botol cairan kimia, keris, beberapa perhiasan emas, kotak perhiasan, serta satu kulkas dan perabot rumah tangga milik pelaku.

Kapolsek Nunukan menegaskan bahwa NRN dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain yang belum melapor,” ujar Iptu Disco Barasa.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku memiliki kemampuan gaib.

“Kalau ada praktik perdukunan mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” tegasnya. (*dv)

Tags: dukunkaltara grandepeniuanpolsek nunukan
Previous Post

Malam Kenal Pamit Wakapolda Kaltara, Refleksi Jejak Pengabdian Dan Awal Amanah Baru Di Polda Kaltara

Berita Lainnya

Pemkab Nunukan Bantu Perahu Ketinting Kepada Kelompok Masyarakat
Nunukan

Pemkab Nunukan Bantu Perahu Ketinting Kepada Kelompok Masyarakat

30/10/2025
Lanal Nunukan Manunggal dengan Rakyat, Panen Padi di Kampung Mansapa Sukses Digelar
Nunukan

Lanal Nunukan Manunggal dengan Rakyat, Panen Padi di Kampung Mansapa Sukses Digelar

29/10/2025
Bright Gas Hadir Penuhi Kebutuhan Energi di Perbatasan, Pertamina Ajak ASN Gunakan Produk Dalam Negeri
Ekonomi

Bright Gas Hadir Penuhi Kebutuhan Energi di Perbatasan, Pertamina Ajak ASN Gunakan Produk Dalam Negeri

29/10/2025
Kadisporapar Nunukan Membuka Open Turnamen Bola Voli Lembuswana Cup
Nunukan

Kadisporapar Nunukan Membuka Open Turnamen Bola Voli Lembuswana Cup

27/10/2025
Satgas Pamtas RI–MLY Yonkav 13/SL Berhasil Amankan 5 Karung Ball Press di Wilayah Sebatik Tengah
Hukum & Kriminal

Satgas Pamtas RI–MLY Yonkav 13/SL Berhasil Amankan 5 Karung Ball Press di Wilayah Sebatik Tengah

27/10/2025
Penyelundupan Sabu Seberat Satu Kilogram Berhasil Digagalkan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan
Hukum & Kriminal

Penyelundupan Sabu Seberat Satu Kilogram Berhasil Digagalkan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan

27/10/2025

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.