NUNUKAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan menggerebek sebuah rumah di Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dan mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan sabu seberat 24,7 gram.
Penggerebekan berlangsung pada Jumat, (20/02/2026) sekitar pukul 17.10 WITA, atau jelang waktu magrib, di sebuah rumah di Jalan Bebatu RT 04 Desa Setabu.
Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WITA, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I jenis sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Nunukan, Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasubsipemas Polres Nunukan Sunar wan, mengatakan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Setibanya di rumah yang dimaksud, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial I alias R,” ujarnya, Selasa (24/02/2026)
Pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai petani/pekebun itu diketahui berdomisili di Jl Dewi Sartika RT 009, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di dalam kotak handphone merek Infinix warna hitam putih.
Barang tersebut ditemukan terselip di bawah lemari pakaian milik tersangka dan diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 24,7 gram.
“Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di bawah lemari baju milik yang bersangkutan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Sunarwan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik bening ukuran sedang dan kecil, satu unit timbangan digital, satu kantong kain warna merah, satu unit handphone merek Vivo warna putih milik seseorang bernama Ik alias R bin Sn (alm), serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Di hadapan petugas, I alias R mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial BTK dengan cara dibeli secara tunai seharga Rp11 juta.
Ia juga mengakui bahwa dirinya sendiri yang menyimpan sabu di dalam kotak handphone dan meletakkannya di bawah lemari pakaian.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur peredaran barang terlarang. (*hms)











Discussion about this post