Sabtu, Oktober 24, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu, Dua Kasus Diungkap di Nunukan

by Grande Media
24/02/2026
in Kalimantan Utara, polda kaltara
0
Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu, Dua Kasus Diungkap di Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

BULUNGAN – Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 44,22 gram, Selasa (24/2/2026). Pemusnahan dilakukan di Ruang Ditresnarkoba sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kaltara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, dan dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dinas Sosial Provinsi Kaltara, Bidpropam, Bidhumas, serta Biddokkes Polda Kaltara.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Nunukan sepanjang Februari 2026.

Kasus pertama diungkap pada Minggu, 8 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Nunukan. Dalam perkara ini, petugas mengamankan tersangka berinisial IB alias J dengan barang bukti lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 12,71 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan kebutuhan pembuktian di persidangan, sebanyak 8,11 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan.

Hasil uji laboratorium forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti sabu seberat 37,11 gram.

Dari jumlah tersebut, setelah penyisihan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan, sebanyak 36,11 gram sabu dimusnahkan. Hasil pemeriksaan laboratorium juga memastikan kandungan metamfetamina dalam barang bukti tersebut.

Kedua perkara itu dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, hingga hukuman mati.

Melalui pemusnahan barang bukti yang disertai penandatanganan berita acara tersebut, Polda Kaltara menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat Kalimantan Utara dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Tags: kaltara grandenarkotikapolda kaltarasabu
Previous Post

Digerebek Jelang Magrib, Petani di Sebatik Barat Simpan Sabu Rp11 Juta di Bawah Lemari

Next Post

Ramadhan Penuh Berkah, Polda Kaltara Hadir Berbagi untuk Warga Tanjung Selor

Berita Lainnya

HUT ke-14 Kaltara, Syamsuddin Arfah: Saatnya Perkuat Pengabdian untuk Kesejahteraan Rakyat
DPRD Kaltara

HUT ke-14 Kaltara, Syamsuddin Arfah: Saatnya Perkuat Pengabdian untuk Kesejahteraan Rakyat

24/10/2026
Pemasangan Jaringan Baru, Sejumlah Wilayah Nunukan dan Sebatik Terdampak Pemadaman Listrik
Daerah

Pemasangan Jaringan Baru, Sejumlah Wilayah Nunukan dan Sebatik Terdampak Pemadaman Listrik

23/10/2026
Wakapolda Kaltara Salat Jumat Bersama Jamaah At-Taqwa, Perkuat Silaturahmi dengan Warga
Kalimantan Utara

Wakapolda Kaltara Salat Jumat Bersama Jamaah At-Taqwa, Perkuat Silaturahmi dengan Warga

23/10/2026
Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI, Sinergi Pengamanan Perbatasan Diperkuat
Kalimantan Utara

Wakapolda Kaltara Hadiri Penyambutan Wakil Panglima TNI, Sinergi Pengamanan Perbatasan Diperkuat

23/10/2026
Dekat dengan Masyarakat, Polres Nunukan Dorong Peluang Kerja PMI yang Aman dan Resmi
Daerah

Dekat dengan Masyarakat, Polres Nunukan Dorong Peluang Kerja PMI yang Aman dan Resmi

23/10/2026
Enam Botol Liquid Diduga Mengandung Etomidate Diamankan Polisi di Sebatik Utara
Daerah

Enam Botol Liquid Diduga Mengandung Etomidate Diamankan Polisi di Sebatik Utara

23/10/2026
Next Post
Ramadhan Penuh Berkah, Polda Kaltara Hadir Berbagi untuk Warga Tanjung Selor

Ramadhan Penuh Berkah, Polda Kaltara Hadir Berbagi untuk Warga Tanjung Selor

YKB Daerah Kaltara Sambangi Keluarga Prasejahtera, Dua Anak Tunanetra Terima Bantuan

YKB Daerah Kaltara Sambangi Keluarga Prasejahtera, Dua Anak Tunanetra Terima Bantuan

Ribuan Ayam Ikut Tenggelam Saat KM Fatimah 2 Karam di Sungai Mahakam

Ribuan Ayam Ikut Tenggelam Saat KM Fatimah 2 Karam di Sungai Mahakam

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.