Tarakan – Dua narapidana beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memperoleh Remisi Khusus (RK) dalam peringatan Hari Raya Nyepi Tahun 2026. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas, Jupri, di ruang pimpinan, Kamis (19/3).
Kedua warga binaan tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran berbeda, yakni 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Mereka merupakan narapidana dari kasus narkotika serta tindak pidana umum lainnya.
Kepala Lapas Tarakan, Jupri, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Menurutnya, remisi juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku warga binaan ke arah yang lebih baik.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kesadaran hukum. Ini juga menjadi bentuk apresiasi atas upaya mereka selama menjalani pembinaan,” ujarnya.
Jupri menambahkan, momen hari raya keagamaan seperti Nyepi menjadi waktu yang tepat untuk introspeksi diri dan memperkuat komitmen dalam menjalani kehidupan yang lebih baik ke depan.
Pemberian remisi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta peraturan turunan yang mengatur syarat dan tata cara pemberian hak-hak narapidana.
Lapas Kelas IIA Tarakan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan transparan, sekaligus mendorong warga binaan agar siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (*)








Discussion about this post