NUNUKAN — Kejaksaan Negeri Nunukan resmi mengeksekusi uang titipan sebesar Rp950 juta sebagai bagian dari penyelamatan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pencairan belanja fiktif pada kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun anggaran 2021–2022.
Eksekusi ini dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7829 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H, menjelaskan bahwa dana Rp950 juta tersebut berasal dari terpidana dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp.OG, Bin Laupe Lekkong (alm.), yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dengan total kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

“Uang ini merupakan penyelamatan kerugian keuangan negara yang timbul atas tindak pidana yang dilakukan terpidana, selanjutnya, uang sebesar Rp950 juta akan langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Nunukan,” ujarnya.
Burhanuddin menambahkan bahwa masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp50 juta yang wajib dikembalikan oleh terpidana Dulman. “Sisa Rp50 juta masih kami upayakan untuk segera disetorkan oleh terpidana,” katanya.
Selain Dulman, perkara ini juga melibatkan terdakwa Nurhasanah, yang turut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah lebih besar, namun proses hukum terhadapnya belum selesai.
“Untuk terdakwa atas nama Nurhasanah, kami masih menunggu putusan kasasi, jika putusan kasasi sudah inkrah, nanti akan kita lakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” jelas Burhanuddin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nunukan, Adhiwisata Tappangan, S.H, mengatakan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi BLUD RSUD Nunukan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
“Dari terpidana Dulman dan Nurhasanah, total kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar, untuk Nurhasanah kurang lebih Rp1,4 miliar sekian, namun karena belum inkrah, kami belum bisa mengeksekusinya,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa dana Rp950 juta yang disetorkan hari ini merupakan bagian dari eksekusi terhadap terpidana Dulman, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Sementara untuk Nurhasanah, kami masih menunggu putusan kasasi sebelum bisa menindaklanjuti pengembalian kerugian negara,” tambahnya.
Dengan penyetoran ini, Kejaksaan Negeri Nunukan menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara serta memastikan setiap rupiah hasil tindak pidana korupsi kembali ke Kas Negara.
“Dana ini dari rekening titipan kami, dan hari ini resmi kami serahkan kepada Kas Negara,” tutup Burhanuddin. (*)










Discussion about this post