NUNUKAN – Tim gabungan berhasil menangkap dua orang pria yang akan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Sulawesi melalui jalur laut, pada tanggal 6 dan 7 Agustus 2024. Saat ditangkap keduanya kedapatan membawa sabu yang disembunyikan dalam termos air.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas menerangkan, tersangka pertama berinisial D-W ditangkap (06/08/2024) oleh Satresnarkoba Polres Nunukan, dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga sabu dengan berat lebih kurang 2.000 (dua ribu) gram atau 2 kilogram/ yang terbungkus plastik warna hijau kemudian disimpan dalam termos air warna merah yang sudah di modifikasi dan tersimpan dalam karung warna putih.
“Tersangka D-W rencananya akan dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan, dengan kapal laut, namun berhasil digagalkan personil Satres Narkoba, dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang disimpan dalam termos air”, ujarnya.
Kapolres juga menerangkan, sehari setelahnya tersangka kedua tersangka berinisial F-A ditangkap oleh tim gabungan dari personil gabungan Sat Resnarkoba, Sat Intelkam, Polsek KSKP Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan juga di Pelabuhan Tunon Taka, (07/08/2024), hendak menuju ke Kecamatan Wono Mandar Sulawesi Barat, juga dengan kapal laut.
“Dari barang bawaan tersangka F-A ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 494,11 (empat ratus sembilan puluh empat koma sebelas) gram yang di masukan di dalam kardus berisi thermo pot” ungkap Kapolres.
Kedua tersangka kurir ini mendapatkan sabu dari orang yang berada di tawau Malaysia, selain mendapatkan uang untuk ongkos berangkat ke sulawesi juga dijanjikan akan diberikan upah bila barang telah diterima pemesan.
Dan barang bukti milik kedua tersangka D-W dan F-A telah dimusnahkan diaduk ke dalam air lalu dibuang ke toilet bersama barang bukti sabu milik tersangka lainnya, yang berhasil diungkap Polres Nunukan sejak bulan Juli 2024 hingga Agustus 2024, dengan total 10,7 kilogram.
“Untuk pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil penangkapan dari bulan Juli tanggal sampai dengan bulan Agustus, untuk barang bukti yang kita musnahkan hari ini 10,725,29 gram atau sekitar 10,7 kilogram. Dari 6 LP yang ditangani”, ungkap Kapolres, Jumat (16/08/2024).
Kini para tersangka disangkakan undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Sementara kepada media, kapolres yang baru menjabat kurang lebih satu bulan ini mengatakan, mengapresiasi hasil pengungkapan tersebut, namun keberhasilan pengungkapan dan penggagalan penyelundupan ini hasilnya masih signifikan dan belum maksimal.
“Dengan perbandingan satu bulan lebih barang bukti yang ditemukan sangat signifikan, dan ini menjadi PR kedepan bagi kami di Polres Nunukan, dan ini menjadi evaluasi, saya selaku Kapolres sudah berkoordinasi dengan instansi samping yang punya kewenangan juga, untuk bersama-sama kita bahu membahu untuk menangani hukum pemberantasan narkoba”, imbuhnya. (*)
Discussion about this post