Nunukan – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,5 kilogram dari Malaysia berhasil digagalkan oleh tim gabungan TNI AL pada Kamis, 9 Mei 2025, di wilayah perairan Karang Unarang. Operasi ini merupakan hasil koordinasi antara Satgas Intelstrat Angsana 25 BAIS TNI, Satgas Marinir Ambalat XXX, dan Satgas Kopaska Ops Yudha Dharma 02.
Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S,T.,M. Menjelaskan informasi awal yang diperoleh melalui intelijen menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia, menuju Tarakan dengan menggunakan jalur laut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Intel melaporkan kepada Komandan Lanal Nunukan, yang langsung memerintahkan pelaksanaan patroli dan pengawasan intensif di wilayah Karang Unarang.
Pada pukul 20.15 WITA, sebuah speedboat mencurigakan terdeteksi dan mencoba melarikan diri ke arah Malaysia. Tim gabungan melakukan pengejaran dan melepaskan 16 tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil menghentikan speedboat tersebut pada pukul 21.40 WITA. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba dalam pemeriksaan awal, dua orang di dalam speedboat—berinisial K dan A, warga Tarakan—langsung diamankan untuk interogasi lebih lanjut.
Sekitar satu jam kemudian, pukul 22.30 WITA, sebuah speedboat lain dari wilayah Malaysia terpantau memasuki perairan Indonesia. Ketika menyadari keberadaan patroli, salah satu penumpang speedboat membuang bungkusan jaring ke laut sebelum berhasil melarikan diri kembali ke perairan Malaysia. Tim kemudian melakukan pencarian dan menemukan bungkusan tersebut pada koordinat 04°00′58″U – 118°04′47″T.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Posal Sei Pancang pada pukul 22.59 WITA, ditemukan 11 bungkus teh cina berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 11.500 gram. Selanjutnya, para terduga dan barang bukti dikawal ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku sebagai kurir narkoba yang akan mengantarkan paket sabu ke Tarakan melalui metode dead drop di titik koordinat yang telah ditentukan. Keduanya diketahui telah dua kali menjalankan aksi serupa dengan bayaran sebesar Rp 20 juta untuk setiap pengiriman.
Diperkirakan, nilai ekonomi narkoba yang berhasil diamankan mencapai Rp17,25 miliar. Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat merusak 12 jiwa, maka 138.000 warga Indonesia berhasil diselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Komandan Lanal Nunukan menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi kuat antara TNI AL dan seluruh stakeholder terkait. Barang bukti dan tersangka akan segera diserahkan kepada Polres Nunukan selaku pihak yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan media yang terus mendukung TNI AL dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dalam tugas kita membela bangsa dan negara,” tutup pernyataan dalam konferensi pers di Lanal Nunukan, Sabtu (11/05/2025).(dv)
Discussion about this post