MALINAU – Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat mendapat pelayanan yang terbaik. Karena itulah, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara dan masyarakat, dituntut untuk berinovasi dengan aksi perubahan di lingkungan kerjanya.
Termasuk apa yang dilakukan Helmi Pandawa, S.STP, M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Pajak 1, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau dengan aksi perubahannya, ia membuat sebuah sistem untuk mempermudah masyarakat Malinau mengurus perpajakan secara online melalui Sistem Informasi Kumulasi Pajak Daerah Malinau (Si Kumpau).
“Si Kumpau ini hadir sebagai tindaklanjut atas permintaan dan masukan masyarakat, terutama pada aspek pembayaran pajak daerah. Pembayaran terintegrasi langsung melalui laman resmi BPKD Kabupaten Malinau untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya,” ujar Helmi Pandawa melalui aplikasi pesan singkat ke media ini, Minggu (5/11/2023).
Pelayanan perpajakan secara online ini, lanjut pria yang sekarang menempuh pendidikan Strata Tiga (S3) Program Studi Doktor Ilmu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini, guna kemudahan transaksi dan akuntabilitas penegak pajak daerah.
“Si Kumpau dibentuk juga sebagai upaya dan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menciptakan instrumen penegakan pajak yang bersih, transparan dan akuntabel,” ungkap pria kelahiran tahun 1990 ini.
Fitur yang dihadirkan dalam Si Kumpau, lanjutnya, di antaranya informasi pelayanan, pendaftaran, tagihan dan pembayaran pajak daerah berbasis online dan itu pertama dikembangkan di Malinau, Bumi Intimung.
Dengan pemanfaatan jejaring digital ini, tegas Helmi, bertujuan guna memberikan kemudahan, memangkas prosedural serta komitmen menghadirkan keterbukaan dan akuntabilitas pemungutan pajak.
“Sementara ini ada sejumlah fitur pembayaran pajak daerah yang tersedia diantaranya, PSL Online, PDL Online, E-SPTPD Online, PBB Online, BPHTB Online hingga akses informasi berkaitan target dan realisasi Pajak Daerah Malinau,” terangnya.
Pasca diundangkannya Undang-undang (UU) 1/2022 atau UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak daerah menjadi prioritas membina kemandirian fiskal daerah terutama pada sektor pendapatan asli daerah.
Si Kumpau, sebut Purna Praja IPDN Angkatan XX, merupakan bagian dari upaya jangka panjang menghadirkan pelayanan pajak yang prima dan akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang.
“Ke depan kita pemerintah daerah tidak lagi bersinggungan dengan uang secara langsung, tidak ada lagi sistem titip menitip dan bahkan wajib pajak bisa melakukan aktivitas tanpa harus ke kantor pajak. Jadi bisa dari mana saja. Sambil kerja, sambil memasak, sambil mancing ikan pun bisa selama bisa online,” katanya sambil tertawa kecil dan tersenyum sebagai tanda terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Untuk lebih baiknya pelayanan perpajakan melalui Si Kumpau, ia sebagai pencetus berharap ada saran dan masukan dari semua pihak, terutama masyarakat wajib pajak. Ini sangat ia butuhkan sebagai bahan perbaikan ke depan.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, karena Si Kumpau bisa memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat terintegrasi dengan laman resmi Siditadotaga.id BPKD Kabupaten Malinau.
“Terima kasih kepada semua pihak. Mudah-mudahan aksi perubahan melalui Si Kumpau yang merupakan anak dari webgis Siditadotaga.id ini bisa mempermudah masyarakat untuk pelayanan perpajakan di Kabupaten Malinau yang kita cintai ini,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post