JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperoleh dukungan pendanaan sekitar Rp41,5 miliar melalui skema Result-Based Payment (RBP) Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Fund (GCF) Output 2.
Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., memastikan dana tersebut akan diarahkan untuk mendukung rehabilitasi dan penghijauan hutan sekaligus memperkuat pembangunan rendah emisi di Kalimantan Utara.
Kepastian itu disampaikan Zainal usai mengikuti penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana RBP REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan lembaga perantara di Kantor BPDLH, JB Tower, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Zainal menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan pendanaan yang diberikan kepada Kaltara. Ia memastikan dana tersebut akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan lingkungan.
“Khusus Kalimantan Utara mendapat bantuan dana lebih kurang Rp41,5 miliar dan insyaallah akan kita manfaatkan betul-betul untuk kepentingan penghijauan di Kalimantan Utara, terutama untuk rehabilitasi,” kata Zainal.
Ia menegaskan dana tersebut tidak masuk ke APBD Kaltara. Penyaluran dilakukan melalui lembaga perantara yang ditunjuk untuk mendampingi pelaksanaan program, yakni Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
“Dana ini bukan masuk di APBD, tetapi melalui pihak ketiga, melalui perantara. Jadi kami bekerja sama dengan yayasan yang mendampingi pelaksanaan program yang kami tandatangani hari ini,” jelasnya.
Pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 merupakan bagian dari dana USD103,8 juta yang diterima Indonesia dari Green Climate Fund atas keberhasilan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 20,25 juta ton CO₂e pada periode hasil 2014–2016, ditambah insentif sebesar 2,5 persen atas manfaat nonkarbon.
Dukungan tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan Kaltara dalam mengembangkan pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Selama ini, Pemprov Kaltara telah menjalankan sejumlah program terkait penurunan emisi dan perlindungan hutan.
Program tersebut antara lain penguatan Kampung Iklim, percepatan perhutanan sosial, Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial, revitalisasi Delta Kayan–Sembakung serta penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Pemprov Kaltara juga memperkuat perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi dan tengah menyusun regulasi mengenai perkebunan sawit berkelanjutan.
Di Kabupaten Bulungan, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Identifikasi, Pengelolaan, dan Pemantauan Area Bernilai Konservasi Tinggi.
“Seluruh langkah ini diarahkan untuk mendukung pembangunan rendah emisi sekaligus membuka peluang investasi hijau di sektor kehutanan dan tata guna lahan,” ujar Zainal.
Kaltara memiliki sekitar 5,49 juta hektare tutupan hutan atau 78,48 persen dari luas wilayah administrasinya. Besarnya tutupan hutan tersebut menjadi modal penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Namun, kondisi itu sekaligus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan hutan tetap terlindungi dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Dana RBP REDD+ GCF Output 2 akan dimanfaatkan secara bertahap selama tiga tahun. Tahap awal mencakup penyusunan kebijakan, pengembangan sistem informasi geografis, registrasi aksi mitigasi dalam Sistem Registri Nasional, penguatan Sistem Informasi Safeguards serta penyusunan mekanisme pembagian manfaat.
Selanjutnya, program akan diarahkan untuk memperkuat KPH, pengelolaan kebakaran hutan berbasis masyarakat, patroli lapangan serta penanganan konflik dan perambahan hutan.
Perlindungan dan restorasi hutan juga akan diperkuat bersamaan dengan pengembangan mata pencaharian rendah karbon berbasis desa dan komunitas.
“Secara keseluruhan, pengembangan REDD+ di Kalimantan Utara ditujukan untuk menciptakan hutan yang sehat, menurunkan emisi karbon, dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif,” tutur Zainal.
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menekankan agar pendanaan lingkungan hidup dikelola secara akuntabel, kredibel dan transparan. Ia berharap dana tersebut mampu mempercepat penurunan emisi, memperkuat pengelolaan hutan lestari serta meningkatkan mata pencaharian masyarakat sekitar hutan.
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto juga menilai Kaltara memiliki modal kuat untuk menjadi salah satu contoh praktik baik implementasi REDD+ di Indonesia.
Dengan pendanaan Rp41,5 miliar tersebut, Kaltara diharapkan semakin kuat menjaga tutupan hutannya sekaligus membuka peluang ekonomi hijau bagi masyarakat. Perlindungan hutan pun diarahkan berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. (*)








Discussion about this post