NUNUKAN – Isu yang menyebutkan tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masuk ke wilayah Malaysia sempat menimbulkan perhatian luas di tengah masyarakat.
Kabar tersebut mencuat setelah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman memaparkan perkembangan penanganan Outstanding Boundary Problem (OBP) Indonesia–Malaysia dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Outstanding Boundary Problem merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut segmen atau titik batas negara yang belum ditetapkan secara definitif akibat perbedaan penafsiran atas trity Belanda–Inggris, titik koordinat, maupun letak patok batas.
Penanganan OBP membutuhkan proses panjang melalui verifikasi lapangan, negosiasi, serta kesepakatan resmi antara kedua negara.
Menanggapi informasi yang berkembang, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE, bergerak cepat melakukan klarifikasi dengan berkoordinasi langsung bersama BNPP, Kamis (22/1/2026).
Bupati Nunukan bertemu Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman di Kantor BNPP, Jalan Kebon Sirih Nomor 31A, Jakarta Pusat, untuk memperoleh penjelasan menyeluruh terkait penegasan batas negara di wilayah Nunukan.
“Menindaklanjuti penetapan tata batas negara di OBP Segmen Sinapad, Sungai Sesai B2700–B3100, OBP Sungai Simantipal, dan OBP Sebatik, saya langsung melakukan koordinasi ke BNPP agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Irwan Sabri.
Bupati menegaskan bahwa narasi “tiga desa masuk Malaysia” tidak sepenuhnya benar apabila tidak dipahami secara utuh, ia menjelaskan bahwa dalam kesepakatan kedua negara memang terdapat sebagian kecil wilayah OBP yang ditetapkan masuk ke Malaysia.
Namun, pada saat yang sama, mayoritas wilayah OBP justru telah dipastikan menjadi bagian dari Indonesia, termasuk tiga desa yang ramai diberitakan.
Menurut Irwan Sabri, dari total luasan OBP sekitar 5.900 hektare, hasil kesepakatan terbaru menetapkan kurang lebih 5.207,8 hektare sebagai wilayah Indonesia dan sekitar 778,5 hektare sebagai wilayah Malaysia.
Artinya, sekitar 90 persen wilayah OBP tersebut sah menjadi bagian dari NKRI, sementara 10 persen lainnya menjadi wilayah Malaysia.
“Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan di wilayah ex-OBP, agar manfaat penegasan batas negara benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irwan Sabri menyampaikan bahwa masyarakat perbatasan menerima dan menyambut baik hasil kesepakatan ini.
Warga dinilai siap mendukung langkah-langkah pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah demi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup di kawasan perbatasan.
Di akhir keterangannya, Bupati Nunukan berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap percepatan pembangunan di Kabupaten Nunukan, terutama di wilayah-wilayah ex-OBP.
Ia menekankan bahwa penegasan batas negara harus diiringi dengan peningkatan layanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat perbatasan, di garis terdepan NKRI. (*PROKOMPIM)








Discussion about this post