Rabu, Juli 2, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

JPU Tuntut 10 Tahun Terdakwa Korupsi Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud

by Grande Media
31/05/2024
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
JPU Tuntut 10 Tahun Terdakwa Korupsi Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/05/2024) Jaksa Penuntut Umum melakukan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud Kecamatan Krayan, kabupaten Nunukan tahun Anggaran 2020.

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah menetapkan 3 orang terdakwa dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Nunukan Teguh Ananto, S. H., M. H., mengatakan bahwa Tim JPU pada Bidang Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai pada pembacaan surat tuntutan terhadap para Terdakwa.

Adapun tuntutan terhadap para Terdakwa masing-masing adalah sebagai berikut, Terdakwa SS Anak pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 10.208.407.467,78 (sepuluh milyar dua ratus delapan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen) Subsidair pidana penjara 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Sedangkan tuntutan terhadap BT (Alm) pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 1.560.000.000 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) Subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun.

Dan terhadap terdakwa ST (Alm) pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Serta menetapkan uang titipan Rp 656.500.000, pada Rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri No Rekening : 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan disetorkan ke Rekening Negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara.

“Bahwa dalam penentuan lamanya Pidana Badan dan pembebanan Uang Pengganti tersebut, Tim JPU telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan berdasarkan Pedoman Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” Imbuhnya. (DV*)

Previous Post

Bejat! Seorang Pria Tega Setubuhi adik Iparnya yang Masih Di Bawah Umur

Next Post

Pendaftar Pemagangan Dalam Negeri Tembus 1.636 Pelamar

Berita Lainnya

Bupati Irwan Sabri Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Nunukan Terkait Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Nunukan

Bupati Irwan Sabri Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Nunukan Terkait Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

02/07/2025
Polres Nunukan Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD Nunukan
Nunukan

Polres Nunukan Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD Nunukan

01/07/2025
JMSI dan Wartawan Nunukan Beri Kejutan Ulang Tahun ke-79 Bhayangkara kepada Kapolres
Nunukan

JMSI dan Wartawan Nunukan Beri Kejutan Ulang Tahun ke-79 Bhayangkara kepada Kapolres

01/07/2025
Kapolres Nunukan: Hari Bhayangkara Momentum Merefleksi dan Membangun Kepercayaan Publik
Nunukan

Kapolres Nunukan: Hari Bhayangkara Momentum Merefleksi dan Membangun Kepercayaan Publik

01/07/2025
Polres Nunukan Musnahkan 11,5 Kg Sabu
Hukum & Kriminal

Polres Nunukan Musnahkan 11,5 Kg Sabu

01/07/2025
Atlet Menembak Nunukan Raih Medali Emas di Kejuaraan Piala Bupati Berau 2025
Nunukan

Atlet Menembak Nunukan Raih Medali Emas di Kejuaraan Piala Bupati Berau 2025

29/06/2025
Next Post
Pendaftar Pemagangan Dalam Negeri Tembus 1.636 Pelamar

Pendaftar Pemagangan Dalam Negeri Tembus 1.636 Pelamar

PAN Berikan Rekomendasi Kepada Zainal Arifin Paliwang

PAN Berikan Rekomendasi Kepada Zainal Arifin Paliwang

Untuk Kelima Kalinya Tarakan Raih Opini WTP 

Untuk Kelima Kalinya Tarakan Raih Opini WTP 

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.