Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim mendukung penuh Komitmen untuk memperkuat pelayanan administrasi kependudukan di Kalimantan Timur kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim, yang diselenggarakan pada Jumat, 8 Agustus 2025 di Hotel Puri Senyiur, Samarinda.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi serta seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur, dan menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Hanton Hazali membawakan materi yang sangat relevan dan strategis, yaitu mengenai Proses Pewarganegaraan bagi Penduduk Hasil Perkawinan Campur dan Penduduk Non-Dokumen, dua isu penting dalam konteks pelayanan hukum serta perlindungan hak-hak sipil masyarakat.
Dalam pemaparannya, Hanton menjelaskan bahwa kepastian hukum terkait status kewarganegaraan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut, beliau menjabarkan dasar hukum yang mengatur proses pewarganegaraan, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan; serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022
Hanton menyoroti pentingnya proses pewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA, serta individu yang telah lama menetap di Indonesia namun belum memiliki dokumen resmi kewarganegaraan.
Selanjutnya materi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Santi Mediana Panjaitan tentang Penduduk Non-Dokumen dan Penegasan Kewarganegaraan menjadi fokus adalah penduduk non-dokumen, yaitu mereka yang tidak memiliki bukti kewarganegaraan yang sah akibat keterbatasan akses informasi atau permasalahan administratif di masa lalu. Penanganan kelompok ini didasarkan pada Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 dan Permenkum Nomor 6 Tahun 2025
Dalam forum ini, Santi menekankan bahwa negara wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada semua penduduk, termasuk mereka yang tidak terdokumentasi, melalui mekanisme penegasan kewarganegaraan yang transparan, akuntabel, dan manusiawi.
Ia menyatakan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci sukses Pelayanan Publik. Kegiatan bimtek ini juga menjadi ajang penting untuk memperkuat sinergi antara instansi pusat dan daerah, khususnya antara Kemenkum Kaltim dan Disdukcapil, dalam memberikan pelayanan yang lebih inklusif, cepat, dan berbasis kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh terkait regulasi, prosedur, serta tantangan dalam pelaksanaan tugas pencatatan sipil dan kewarganegaraan di lapangan.(*)
Discussion about this post