Kutai Timur – Berkomitmen dalam melindungi dan memajukan potensi kekayaan intelektual Indigeo di Kalimantan Timur, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana melakukan peninjauan lokasi Indikasi Geografis untuk Pisang Kepok Kutai Timur. Kegiatan ini diselenggarakan di Koperasi Produsen Taruna Bina Mandiri, Desa Kadungan Jaya, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur, pada 16 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat persiapan pemeriksaan substantif Indigeo yang diadakan pada bulan Mei 2025. Kegiatan kali ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, menunjukkan sinergi multisektor yang kuat untuk mengakselerasi pendaftaran Indigeo Pisang Kepok Kutai Timur. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, dan tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual atas arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, turut hadir juga perwakilan dari Universitas Mulawarman Samarinda, Dinas Tanaman Pangan dan Multikultura, Ketua MPIG, dan Kelompok Tani Pisang Kepok Kadungan Jaya.
Setelah meninjau lokasi secara langsung, disepakati dua titik lokasi kebun Pisang Kepok di area Desa Kadungan Jaya yang akan dijadikan lokasi untuk persiapan awal verifikasi lapangan sebagai salah satu tahapan dalam pemeriksaan substantif Indigeo Pisang Kepok Kutai Timur.
“Peninjauan lokasi menjadi salah satu tahapan esensial dalam pemeriksaan substantif Indigeo. Ini adalah langkah awal yang menentukan kesiapan dari Pisang Kepok itu sendiri sebagai Indikasi Geografis. Harapannya setelah menjadi Indigeo Pisang Kepok mendapatkan perlindungan hukum dan turut meningkatkan potensi daya saing produk di pasar nasional maupun internasional, serta menambah kesejahteraan kelompok petani itu sendiri”, ujar Hanton.
Selain peninjauan lokasi, koordinasi terkait persyaratan awal pemeriksaan substantif Indigeo juga kembali dilakukan untuk mematangkan persiapan verifikasi Indigeo Pisang Kepok Kutai Timur.
Discussion about this post