NUNUKAN – Sebanyak 276 barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah berketetapakn hukum atau ingkrah dari Pengadilan Negeri Nunukan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Nunukan.
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan di Kejaksaan Negeri Nunukan diwarnai dengan meledaknya sebuah HP.
Syukur tidak ada yang terluka dalam kejadian ini walau sempat membuat kaget para pejabat yang turut melakukan pemusnahan.
Pemusnahan puluhan HP ini dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Nunukan, pada Rabu (05/06/2024), bersama dengan ratusan barang bukti lainya hasil tindak kejahatan di tahun 2024 dan telah ikrah dan berketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Nunukan.
Barang bukti yang dimunshakan diantaranya ballpres atau pakain bekas yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ada pula kasus penyelundupan kosmetik dan narkotika seperti sabu yang dimusnahkan dengan cara diaduk dalam air.
Begitu pula ada barang bukti tidak kejahatan orang,perkelahian dan penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api rakitan. Senjata tajam dan senjata api rakitan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong.
Kepala Kantor Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, ada 276 barang bukti yang dimusnakah, mulai dari tindak pidana umum lain dan orang serta harta benda. Dimana pemusnahaan barang bukti tindak pidana dari bulan Januari hingga bulan Mei 2024 dilakukan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini sebagai langkah prepentif kita agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh petugas kami khususnya terkait pidana pidana yang ada nilai ekonomisnya seperti ballpres, kosmetik, itukan ada nilai ekonomisnya , sebagai langkah prespentif kami harus segera musnahkan supaya tidak ada penyalahgunaan di lingkungan kami,”ujar Teguh Ananto.
Dari data yang diterima, adapun barang bukti dimusnahkan sebanyak 276 perkara , terdiri dari 152 perkara narkotika, 58 perkara tipidum lainnya dan 66 perkara orang dan harta benda (oharda). (mld-DV*)
Discussion about this post