NUNUKAN –Uang dengan total mencapai Rp 485.650.000, berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
Uang yang diselamatkan tersebut atas kerugian negara dari tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam, Jumat (19/07/2024) menyebut bahwa sebelumnya, uang senilai Rp 656.500.000 di titipkan para terdakwa pada pada rekening Kejari Nunukan pada tahap penyidikan
Setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Kalimantan Timur, uang tersebut disita untuk disetorkan ke rekening negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara
Tim Jaksa eksekutor, setelah melakukan pelacakan harta benda dan berhasil menyita harta berupa uang sebesar Rp300.000.000, dari terpidana Bambang Tribuwono, ST Bin Sudarno (alm), sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara, yang dikembalikan.
Terhadap terpidana Samuel BB Siran sebesar Rp120.000.000 tim Jaksa eksekutor juga berhasil mengupayakan pembayaran sebagian uang pengganti, yang langsung disetorkan ke rekening Kejari Nunukan.
“sehingga total kerugian negara yang berhasil kami selamatkan sebesar Rp 485.650.000,” ucap Fatoni Hatam kepada awak media, Jumat (19/07/2024).
Selain itu, menurut Fatoni Hatam, Kejari Nunukan tahun 2024 berhasil menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke negara sebesar Rp60.313.000 dari hasil penjualan langsung barang rampasan.
Tak hanya itu, Kejari Nunukan juga berhasil menyumbang PNBP ke negara sebesar Rp15.191.000 dari uang rampasan perkara tindak pidana umum.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai putusan terhadap para Terdakwa yaitu Samuel Bb Siran Anak Dari Benyamin Siran, Selasa (11/06/2024)
Sedangkan Terdakwa Bambang Tribuwono, ST Bin Sudarno dan Terdakwa Ir Soesetyo Triwibowo Bin Soejono (Alm) Yang dilaksanakan, Rabu (19/06/2024) bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Terhadap masing-masing dijatuhkan pidana, yaitu Terdakwa Samuel Bb Siran Anak Dari Benyamin Siran pidana penjara selama 9 tahun, dan Denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dan Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp
9.708.407.467,78 , dengan Subsidair pidana penjara 4 tahun dan putusan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Selanjutnya, Bambang Tribuwono, St Bin Sudarno (Alm) pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan Denda sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dan menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 1.560.000.000 Subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun.
Dan Terdakwa Ir. Soesetyo Triwibowo Bin Soejono (Alm) pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000, Subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memutuskan para Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 11.974.907.467,78.” Imbuhnya.(DV*)
Discussion about this post