Jumat, Maret 13, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Nunukan Selamatkan Uang Negara dari Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Irigasi Lembudud Senilai Lebih Rp 485 Juta

by Grande Media
19/07/2024
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Kejari Nunukan Selamatkan Uang Negara dari Tindak Pidana Korupsi Pembangunan  Irigasi Lembudud Senilai Lebih Rp 485 Juta
Share on FacebookShare on Twitter

 NUNUKAN –Uang dengan total  mencapai Rp 485.650.000, berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Uang yang diselamatkan tersebut  atas kerugian negara dari tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam, Jumat (19/07/2024) menyebut bahwa sebelumnya, uang senilai Rp 656.500.000 di titipkan para terdakwa pada pada rekening Kejari Nunukan pada tahap penyidikan

 Setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Kalimantan Timur, uang tersebut disita untuk disetorkan ke rekening negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara

Tim Jaksa eksekutor, setelah melakukan pelacakan harta benda dan berhasil menyita harta berupa uang sebesar Rp300.000.000, dari terpidana Bambang Tribuwono, ST Bin Sudarno (alm), sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara, yang dikembalikan.

Terhadap terpidana Samuel BB Siran sebesar Rp120.000.000 tim Jaksa eksekutor juga berhasil mengupayakan pembayaran sebagian uang pengganti, yang langsung disetorkan ke rekening Kejari Nunukan.

“sehingga total kerugian negara yang berhasil kami selamatkan sebesar Rp 485.650.000,” ucap Fatoni Hatam kepada awak media, Jumat (19/07/2024).

Selain itu, menurut Fatoni Hatam, Kejari Nunukan tahun 2024 berhasil menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ke negara sebesar Rp60.313.000 dari hasil penjualan langsung barang rampasan.

Tak hanya itu, Kejari Nunukan juga berhasil menyumbang PNBP ke negara sebesar Rp15.191.000 dari uang rampasan perkara tindak pidana umum.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai putusan terhadap para Terdakwa yaitu Samuel Bb Siran Anak Dari Benyamin Siran, Selasa (11/06/2024)

Sedangkan Terdakwa Bambang Tribuwono, ST Bin Sudarno dan Terdakwa Ir Soesetyo Triwibowo Bin Soejono  (Alm) Yang dilaksanakan, Rabu (19/06/2024) bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Terhadap masing-masing dijatuhkan pidana, yaitu Terdakwa Samuel Bb Siran Anak Dari Benyamin Siran pidana penjara selama 9 tahun, dan Denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dan Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp

9.708.407.467,78 , dengan Subsidair pidana penjara 4 tahun dan putusan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Selanjutnya, Bambang Tribuwono, St Bin Sudarno (Alm) pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan Denda sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dan menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 1.560.000.000  Subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun.

Dan Terdakwa Ir. Soesetyo Triwibowo Bin Soejono (Alm) pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000, Subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memutuskan para Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 11.974.907.467,78.” Imbuhnya.(DV*)

Tags: dari Korupsi Pembangunan Irigasi Lembududkejari nunukanKejari Nunukan Selamatkan Uang Negara Rp 485 Juta
Previous Post

DPRKPP Nunukan Atensi Pembangunan Jalan serta Jembatan di Momolo Mansapa

Next Post

Mewujudkan pelayaran yang selamat, KUPP Kelas III Sungai Nyamuk Rutin Pengawasan Kapal

Berita Lainnya

Polres Nunukan Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kayan 2026, Siap Amankan Idul Fitri 1447 H
Kalimantan Utara

Polres Nunukan Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kayan 2026, Siap Amankan Idul Fitri 1447 H

12/03/2026
Kejati Kaltara Periksa Mantan Bupati Nunukan dan Pejabat Pertanahan Nunukan
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltara Periksa Mantan Bupati Nunukan dan Pejabat Pertanahan Nunukan

11/03/2026
Insan Pers Nunukan Berbagi Takjil, Hangatkan Ramadan dengan Kebersamaan
Kalimantan Utara

Insan Pers Nunukan Berbagi Takjil, Hangatkan Ramadan dengan Kebersamaan

08/03/2026
JOB Simenggaris Safari Ramadhan Bersama Bupati Nunukan, Mempererat Hubungan Antara Sektor Energi
Kalimantan Utara

JOB Simenggaris Safari Ramadhan Bersama Bupati Nunukan, Mempererat Hubungan Antara Sektor Energi

08/03/2026
Video Wabup Nunukan di Kantor Sekab Ramai di Medsos, Bupati Beri Penjelasan
Kalimantan Utara

Video Wabup Nunukan di Kantor Sekab Ramai di Medsos, Bupati Beri Penjelasan

07/03/2026
Bangunan Produksi Batu Bata di Nunukan Selatan Terbakar, Diduga Akibat Atap Lapuk Roboh
Kalimantan Utara

Bangunan Produksi Batu Bata di Nunukan Selatan Terbakar, Diduga Akibat Atap Lapuk Roboh

04/03/2026
Next Post
Mewujudkan pelayaran yang selamat, KUPP Kelas III Sungai Nyamuk Rutin Pengawasan Kapal

Mewujudkan pelayaran yang selamat, KUPP Kelas III Sungai Nyamuk Rutin Pengawasan Kapal

Meriah, Warga Saksikan Pawai Budaya HUT ke-25 Kabupaten Nunukan

Meriah, Warga Saksikan Pawai Budaya HUT ke-25 Kabupaten Nunukan

Cantik, Peserta dari Malaysia Meriahkan Pawai Budaya HUT ke-25 Kabupaten Nunukan

Cantik, Peserta dari Malaysia Meriahkan Pawai Budaya HUT ke-25 Kabupaten Nunukan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.