NUNUKAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Selama dua hari berturut-turut, Kamis–Jumat (25–26/2/2026), penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nunukan.
Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, dalam press release yang digelar Jumat (27/2/2026).
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara pertambangan yang saat ini sedang kami tangani. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang relevan dan memperkuat proses pembuktian,” tegas Samiaji.
Adapun lima lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Menurut Samiaji, penggeledahan di Kabupaten Nunukan ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilakukan di lima kantor dinas tingkat Provinsi Kalimantan Utara.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita dan mengamankan ratusan dokumen, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik. Sejumlah dokumen yang disita tampak dikemas dalam kotak karton dan box plastik untuk memudahkan proses pengamanan dan pengangkutan.
“Seluruh dokumen tersebut akan segera dipelajari dan dianalisis untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejati Kaltara juga memastikan seluruh tahapan berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penyidikan perkara pertambangan ini menjadi perhatian publik mengingat sektor tersebut memiliki dampak besar terhadap perekonomian dan lingkungan daerah. Kejati Kaltara berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara tuntas dan akuntabel.
“Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum ini demi terciptanya tata kelola pertambangan yang bersih dan berkeadilan di Kalimantan Utara,” pungkas Samiaji. (*rilis)








Discussion about this post