Sabtu, Juni 6, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Tindak Lanjut Imbauan KPK

by Grande Media
27/02/2026
in Kalimantan Utara, Pemprov Kaltara
0
Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang,

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam edaran KPK tersebut ditegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Larangan itu termasuk meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR), hadiah, parsel, maupun bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi.

Gubernur Zainal menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berkomitmen penuh mendukung langkah pencegahan korupsi, khususnya pada momentum hari raya yang kerap rawan praktik gratifikasi.

“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini menjadi pedoman tegas agar seluruh ASN menjaga integritas dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun demikian, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk direkap dan diteruskan ke KPK.

Selain larangan menerima gratifikasi, Gubernur juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama hari raya tidak diperkenankan.

Zainal mengimbau seluruh jajaran ASN agar secara aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengedukasi masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Bumi Benuanta. (dkisp)

Tags: gratifikasihari rayakaltarakaltara grandekpk
Previous Post

Kejati Kaltara Geledah Lima Kantor di Nunukan, Ratusan Dokumen Perkara Tambang Disita

Next Post

Anggaran BPJS Nunukan Tembus Rp32 Miliar

Berita Lainnya

DWP Kaltara Ingatkan Ancaman Degradasi Attitude Gen Z, Literasi Keluarga Jadi Kunci
Kalimantan Utara

DWP Kaltara Ingatkan Ancaman Degradasi Attitude Gen Z, Literasi Keluarga Jadi Kunci

06/06/2026
Klinik Ekspor BKHIT Kaltara Jadi Ajang Cari Solusi, Pemprov Dorong Sinkronisasi Regulasi Ekspor Perikanan
Kalimantan Utara

Klinik Ekspor BKHIT Kaltara Jadi Ajang Cari Solusi, Pemprov Dorong Sinkronisasi Regulasi Ekspor Perikanan

06/06/2026
Klinik Ekspor BKHIT Kaltara Buka Peluang Baru, Pelaku Usaha Perikanan Diajak Tembus Pasar Internasional
Kalimantan Utara

Klinik Ekspor BKHIT Kaltara Buka Peluang Baru, Pelaku Usaha Perikanan Diajak Tembus Pasar Internasional

05/06/2026
Pemprov Kaltara Bangun 13 PLTS Komunal, Warga Perbatasan Segera Nikmati Akses Listrik Lebih Baik
Kalimantan Utara

Pemprov Kaltara Bangun 13 PLTS Komunal, Warga Perbatasan Segera Nikmati Akses Listrik Lebih Baik

04/06/2026
Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Kaltara Berpeluang Raup Cuan
Kalimantan Utara

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Kaltara Berpeluang Raup Cuan

04/06/2026
TP PKK Kaltara Ajak Masyarakat Wujudkan Rumah Sehat Demi Kualitas Hidup Keluarga
Kalimantan Utara

TP PKK Kaltara Ajak Masyarakat Wujudkan Rumah Sehat Demi Kualitas Hidup Keluarga

04/06/2026
Next Post
Anggaran BPJS Nunukan Tembus Rp32 Miliar

Anggaran BPJS Nunukan Tembus Rp32 Miliar

BPS Apresiasi Langkah Proaktif Pemkab Nunukan Perbarui DTSEN

BPS Apresiasi Langkah Proaktif Pemkab Nunukan Perbarui DTSEN

Pelaku Usaha Nunukan Diajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Pelaku Usaha Nunukan Diajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.