Jumat, Agustus 7, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Tindak Lanjut Imbauan KPK

by Grande Media
27/02/2026
in Kalimantan Utara, Pemprov Kaltara
0
Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang,

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam edaran KPK tersebut ditegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Larangan itu termasuk meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR), hadiah, parsel, maupun bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi.

Gubernur Zainal menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berkomitmen penuh mendukung langkah pencegahan korupsi, khususnya pada momentum hari raya yang kerap rawan praktik gratifikasi.

“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini menjadi pedoman tegas agar seluruh ASN menjaga integritas dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun demikian, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk direkap dan diteruskan ke KPK.

Selain larangan menerima gratifikasi, Gubernur juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama hari raya tidak diperkenankan.

Zainal mengimbau seluruh jajaran ASN agar secara aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengedukasi masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Bumi Benuanta. (dkisp)

Tags: gratifikasihari rayakaltarakaltara grandekpk
Previous Post

Kejati Kaltara Geledah Lima Kantor di Nunukan, Ratusan Dokumen Perkara Tambang Disita

Next Post

Anggaran BPJS Nunukan Tembus Rp32 Miliar

Berita Lainnya

Polres Nunukan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
Daerah

Polres Nunukan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

06/08/2026
Speedboat Sekatak A3 Terbakar di Salimbatu, 30 Orang Berhasil Dievakuasi
Bulungan

Speedboat Sekatak A3 Terbakar di Salimbatu, 30 Orang Berhasil Dievakuasi

06/08/2026
BREAKING NEWS
Bulungan

BREAKING NEWS

06/08/2026
BI dan Pemprov Kaltara Perkuat Kolaborasi, BEF 2026 Fokus Ciptakan Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Ekonomi

BI dan Pemprov Kaltara Perkuat Kolaborasi, BEF 2026 Fokus Ciptakan Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

06/08/2026
Wagub Ingkong Buka Benuanta Economic Forum 2026, Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Ekonomi Global
Ekonomi

Wagub Ingkong Buka Benuanta Economic Forum 2026, Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Ekonomi Global

06/08/2026
BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Kaltara pada 5 Agustus
Kalimantan Utara

BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Kaltara pada 5 Agustus

04/08/2026
Next Post
Anggaran BPJS Nunukan Tembus Rp32 Miliar

Anggaran BPJS Nunukan Tembus Rp32 Miliar

BPS Apresiasi Langkah Proaktif Pemkab Nunukan Perbarui DTSEN

BPS Apresiasi Langkah Proaktif Pemkab Nunukan Perbarui DTSEN

Pelaku Usaha Nunukan Diajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Pelaku Usaha Nunukan Diajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.