TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV menggelar rapat kerja guna mengklarifikasi tuntutan hak uang kompensasi dan cuti 14 pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT Karya Bintang Mandiri, Senin (23/02/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan itu dihadiri pimpinan dan anggota Komisi IV, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara serta para eks karyawan yang menyampaikan keberatan atas belum terpenuhinya hak mereka setelah masa kontrak berakhir.
Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, membuka rapat dengan menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan eks pekerja tertanggal 27 Januari 2026. Dalam surat tersebut, para pekerja meminta kejelasan pembayaran uang kompensasi serta hak cuti yang dinilai belum diselesaikan perusahaan.
Pembahasan mengacu pada ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak pekerja PKWT, termasuk kompensasi setelah berakhirnya hubungan kerja. Komisi IV menilai perlu adanya transparansi dalam perhitungan agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara pekerja dan perusahaan.
Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam persoalan tersebut. Ia menyatakan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan hak-hak normatif tenaga kerja dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Rapat ini untuk memastikan perhitungan hak dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi. Kami ingin ada kejelasan tanggung jawab perusahaan terhadap 14 pekerja ini,” ujarnya.
Selain itu, Komisi IV meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara segera mengambil langkah administratif dengan memanggil manajemen PT Karya Bintang Mandiri guna menyampaikan perhitungan resmi serta menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Rapat klarifikasi ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltara dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja, khususnya pekerja PKWT yang masa kontraknya telah selesai namun masih menghadapi persoalan pemenuhan hak. (*)








Discussion about this post