Jumat, April 10, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara DPRD Kaltara

Komisi IV DPRD Kaltara Pastikan Hak 14 Pekerja PKWT Tak Bisa Ditawar

by Grande Media
23/02/2026
in DPRD Kaltara, Kalimantan Utara
0
Komisi IV DPRD Kaltara Pastikan Hak 14 Pekerja PKWT Tak Bisa Ditawar

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat klarifikasi dan pembahasan hak uang kompensasi serta hak cuti pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri, Senin (23/02/2026),

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak tenaga kerja. Dalam rapat yang digelar Senin (23/02/2026) di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan, dewan membahas tuntutan 14 eks pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri(KBM).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, dengan agenda klarifikasi pembayaran uang kompensasi dan hak cuti yang belum diterima para pekerja setelah masa kontrak berakhir.

Kasus ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan eks karyawan tertanggal 27 Januari 2026. Dalam pembahasan, Komisi IV mengacu pada ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan membayarkan kompensasi kepada pekerja PKWT saat hubungan kerja berakhir.

Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa hak tersebut bersifat normatif dan tidak dapat dinegosiasikan.

“Sudah dua kali dimediasi dan diberikan tenggat waktu, tetapi belum ada penyelesaian. Kami tegaskan, pembayaran harus sesuai regulasi dan tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Komisi IV meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara segera memanggil pihak perusahaan untuk menyampaikan perhitungan resmi serta memastikan kewajiban dibayarkan sepenuhnya.

Menurut Syamsuddin, DPRD akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus ini. Jika perusahaan tetap tidak menunjukkan komitmen, dewan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlindungan tenaga kerja adalah prioritas. Hak pekerja harus dibayar penuh dan tepat waktu,” tegasnya.

Rapat tersebut juga menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPRD agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara mematuhi aturan ketenagakerjaan serta tidak mengabaikan hak-hak pekerja kontrak. (*)

Tags: dprd kaltarakaltara grandekomisi IV dprd kaltarapt kbmsyamsuddin arfah
Previous Post

Perkuat Keamanan di Pusat Keramaian, Ditsamapta Polda Kalimantan Utara Gelar Patroli Dialogis di Tanjung Palas

Next Post

Mitra BGN Juata Laut Tegaskan Menu MBG Ramadan Penuhi Standar Gizi Nasional

Berita Lainnya

Sekprov Kaltara Pastikan Pelayanan dan Bongkar Muat di Pelabuhan Tengkayu I Berjalan Lancar
Kalimantan Utara

Sekprov Kaltara Pastikan Pelayanan dan Bongkar Muat di Pelabuhan Tengkayu I Berjalan Lancar

10/04/2026
Wisuda UBT ke-42, Pemprov Kaltara Tekankan Peran Lulusan dalam Pembangunan
Kalimantan Utara

Wisuda UBT ke-42, Pemprov Kaltara Tekankan Peran Lulusan dalam Pembangunan

10/04/2026
Bawa Sabu dari Malaysia, Nelayan di Sebatik Diciduk Polisi
Kalimantan Utara

Bawa Sabu dari Malaysia, Nelayan di Sebatik Diciduk Polisi

10/04/2026
Penyidikan Tambang Nunukan Berlanjut, Kejati Kaltara Periksa Para Mantan Bupati
Hukum & Kriminal

Penyidikan Tambang Nunukan Berlanjut, Kejati Kaltara Periksa Para Mantan Bupati

10/04/2026
Latihan BKO Nusantara Digelar, Polda Kaltara Perkuat Kemampuan Dalmas dan PHH
Kalimantan Utara

Latihan BKO Nusantara Digelar, Polda Kaltara Perkuat Kemampuan Dalmas dan PHH

09/04/2026
Musrenbang RKPD 2027 Jadi Ruang Sinergi, Kaltara Arahkan Pembangunan Lebih Inklusif
Kalimantan Utara

Musrenbang RKPD 2027 Jadi Ruang Sinergi, Kaltara Arahkan Pembangunan Lebih Inklusif

09/04/2026
Next Post
Mitra BGN Juata Laut Tegaskan Menu MBG Ramadan Penuhi Standar Gizi Nasional

Mitra BGN Juata Laut Tegaskan Menu MBG Ramadan Penuhi Standar Gizi Nasional

Komisi IV DPRD Kaltara Dalami Tuntutan 14 Eks Pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri

Komisi IV DPRD Kaltara Dalami Tuntutan 14 Eks Pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri

Vicon Anev Nasional, Kapolda Kaltara Perkuat Strategi Pengamanan Wilayah

Vicon Anev Nasional, Kapolda Kaltara Perkuat Strategi Pengamanan Wilayah

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.