TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak tenaga kerja. Dalam rapat yang digelar Senin (23/02/2026) di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan, dewan membahas tuntutan 14 eks pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri(KBM).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, dengan agenda klarifikasi pembayaran uang kompensasi dan hak cuti yang belum diterima para pekerja setelah masa kontrak berakhir.
Kasus ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan eks karyawan tertanggal 27 Januari 2026. Dalam pembahasan, Komisi IV mengacu pada ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan membayarkan kompensasi kepada pekerja PKWT saat hubungan kerja berakhir.
Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa hak tersebut bersifat normatif dan tidak dapat dinegosiasikan.
“Sudah dua kali dimediasi dan diberikan tenggat waktu, tetapi belum ada penyelesaian. Kami tegaskan, pembayaran harus sesuai regulasi dan tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Komisi IV meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara segera memanggil pihak perusahaan untuk menyampaikan perhitungan resmi serta memastikan kewajiban dibayarkan sepenuhnya.
Menurut Syamsuddin, DPRD akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus ini. Jika perusahaan tetap tidak menunjukkan komitmen, dewan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlindungan tenaga kerja adalah prioritas. Hak pekerja harus dibayar penuh dan tepat waktu,” tegasnya.
Rapat tersebut juga menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPRD agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara mematuhi aturan ketenagakerjaan serta tidak mengabaikan hak-hak pekerja kontrak. (*)








Discussion about this post