Senin, Februari 23, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara DPRD Kaltara

Komisi IV DPRD Kaltara Pastikan Hak 14 Pekerja PKWT Tak Bisa Ditawar

by Grande Media
23/02/2026
in DPRD Kaltara, Kalimantan Utara
0
Komisi IV DPRD Kaltara Pastikan Hak 14 Pekerja PKWT Tak Bisa Ditawar

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat klarifikasi dan pembahasan hak uang kompensasi serta hak cuti pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri, Senin (23/02/2026),

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak tenaga kerja. Dalam rapat yang digelar Senin (23/02/2026) di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan, dewan membahas tuntutan 14 eks pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri(KBM).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, dengan agenda klarifikasi pembayaran uang kompensasi dan hak cuti yang belum diterima para pekerja setelah masa kontrak berakhir.

Kasus ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan eks karyawan tertanggal 27 Januari 2026. Dalam pembahasan, Komisi IV mengacu pada ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan membayarkan kompensasi kepada pekerja PKWT saat hubungan kerja berakhir.

Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa hak tersebut bersifat normatif dan tidak dapat dinegosiasikan.

“Sudah dua kali dimediasi dan diberikan tenggat waktu, tetapi belum ada penyelesaian. Kami tegaskan, pembayaran harus sesuai regulasi dan tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Komisi IV meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara segera memanggil pihak perusahaan untuk menyampaikan perhitungan resmi serta memastikan kewajiban dibayarkan sepenuhnya.

Menurut Syamsuddin, DPRD akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus ini. Jika perusahaan tetap tidak menunjukkan komitmen, dewan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlindungan tenaga kerja adalah prioritas. Hak pekerja harus dibayar penuh dan tepat waktu,” tegasnya.

Rapat tersebut juga menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPRD agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara mematuhi aturan ketenagakerjaan serta tidak mengabaikan hak-hak pekerja kontrak. (*)

Tags: dprd kaltarakaltara grandekomisi IV dprd kaltarapt kbmsyamsuddin arfah
Previous Post

Perkuat Keamanan di Pusat Keramaian, Ditsamapta Polda Kalimantan Utara Gelar Patroli Dialogis di Tanjung Palas

Next Post

Mitra BGN Juata Laut Tegaskan Menu MBG Ramadan Penuhi Standar Gizi Nasional

Berita Lainnya

Komisi IV DPRD Kaltara Dalami Tuntutan 14 Eks Pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri
DPRD Kaltara

Komisi IV DPRD Kaltara Dalami Tuntutan 14 Eks Pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri

23/02/2026
Mitra BGN Juata Laut Tegaskan Menu MBG Ramadan Penuhi Standar Gizi Nasional
Kalimantan Utara

Mitra BGN Juata Laut Tegaskan Menu MBG Ramadan Penuhi Standar Gizi Nasional

23/02/2026
Perkuat Keamanan di Pusat Keramaian, Ditsamapta Polda Kalimantan Utara Gelar Patroli Dialogis di Tanjung Palas
Kalimantan Utara

Perkuat Keamanan di Pusat Keramaian, Ditsamapta Polda Kalimantan Utara Gelar Patroli Dialogis di Tanjung Palas

22/02/2026
Inafis Polres Nunukan Perkuat Investigasi KNKT di Lokasi Jatuhnya Pesawat Pelita Air
Kalimantan Utara

Inafis Polres Nunukan Perkuat Investigasi KNKT di Lokasi Jatuhnya Pesawat Pelita Air

22/02/2026
KNKT Amankan Perangkat Garmin dalam Investigasi Kecelakaan Pesawat di Krayan
Kalimantan Utara

KNKT Amankan Perangkat Garmin dalam Investigasi Kecelakaan Pesawat di Krayan

22/02/2026
BKD Pastikan Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN
Kalimantan Utara

BKD Pastikan Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

21/02/2026
Next Post
Mitra BGN Juata Laut Tegaskan Menu MBG Ramadan Penuhi Standar Gizi Nasional

Mitra BGN Juata Laut Tegaskan Menu MBG Ramadan Penuhi Standar Gizi Nasional

Komisi IV DPRD Kaltara Dalami Tuntutan 14 Eks Pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri

Komisi IV DPRD Kaltara Dalami Tuntutan 14 Eks Pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.