NUNUKAN — Upaya penyelundupan lima warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia melalui jalur ilegal berhasil digagalkan aparat kepolisian di Dermaga Pelabuhan Jembatan Baru Sungai Bolong, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kelima korban terdiri dari dua pria, dua perempuan dewasa, dan satu anak-anak yang berasal dari Kabupaten Bone dan Kabupaten Wakatobi. Mereka diketahui hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit secara non-prosedural tanpa dokumen resmi.
Terduga pelaku berinisial FS alias LBR (39), warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Nunukan Tengah, juga berdomisili di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah. Ia ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dan Satreskrim Polres Nunukan pada pukul 11.00 WITA di rumahnya di Sebatik Tengah.
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai lima orang yang turun dari KM Thalia di Pelabuhan Tunon Taka dan naik mobil angkot. Setelah diikuti, mereka diketahui turun di Jalan Hasanuddin dan berjalan menuju dermaga Sungai Bolong. Saat diinterogasi oleh petugas, kelima orang tersebut mengaku akan diberangkatkan secara ilegal oleh FS menuju Malaysia tanpa melalui pos pemeriksaan imigrasi dan tanpa paspor.
“Dari hasil pemeriksaan, FS diketahui meminta bayaran sebesar RM1.100 per orang, yang rencananya dibayar setelah korban tiba dan bekerja di Malaysia,” kata Kapolsek KSKP Nunukan, IPDA Andre Azmi Azhari, Kamis (01/05/2025)
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar kartu I-KAD Malaysia, satu lembar fotokopi paspor, tiga lembar kartu vaksinasi Covid-19 Malaysia, satu unit ponsel Vivo Y16 warna kuning, dan satu unit ponsel Samsung A06 warna putih.
Atas perbuatannya, FS disangkakan dengan percobaan tindak pidana penyelundupan manusia dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.
Dugaan adanya tersangka lain, polisi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Discussion about this post