Minggu, Mei 18, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur dan menyebarkan video Pornografi, Pemuda di Sebatik ini Ditangkap Polisi

by Grande Media
12/04/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur dan menyebarkan video Pornografi, Pemuda di Sebatik ini Ditangkap Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Seorang Pemuda di Desa Bukit Harapan Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara berinisial H ditangkap Polisi. Ia ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan asusila dengan persetubuhan terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur.

Tidak hanya melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang  masih dibawah umur, H juga  menyebarkan video anak Perempuan tersebut yang sedang bersetubuh dengannya.

Keluarga  korabn yang mengetahui dan merasa dirugikan serta keberatan atas apa yang menimpa anak mereka  langsung melaporkan H Pada hari jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 15.50 WITA ke Kantor Polsek Sebatik Barat.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf, mengatakan setelah mendapatkan pengaduan dari orangtua korban, personal Polsek Sebatik Barat pada hari yang sama langsung mendindaklanjuti laporan tersebut.

“Pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 pukul 20.10 WITA personal Polsek Sebatik Barat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan H,” ucapnnya, Jumat (11/04/2025)

Dalam pemeriksaan H mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan korban yang masih dibawah umur dan juga melakukan perekaman video lalu menyebarkannya, pada hari kamis (20/02/2025), sekira pukul 23.27  WITA, di dalam kamar rumah di jl.  Bhakti Husada RT.03 Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan.

H yang diduga akan melakukan pemerasan dengan penyebaran video kini harus bertangung jawab dan terncam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku H kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatnnya H yang diduga akan melakukan pemerasan disangka dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D No 17 tahun 2016 Jo Pasal 64 KUH Pidana, dimana Pasal 81 ayat (1) menentukan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar untuk pelanggaran Pasal 76D.” imbuhnya. (*dv)

Tags: asusilakaltara grandepolres nunukanpornografi
Previous Post

Di Perbatasan Sebatik TNI-Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 124 Gram Sabu

Next Post

1.200 Guru Hadiri Halal Bihalal Muhammadiyah Surakarta, Teguhkan Komitmen Pelayanan Pendidikan Unggul

Berita Lainnya

Ratusan Personil Polres Tarakan Siap Laksanakan Pemberantasan Aksi Premanisme
Hukum & Kriminal

Ratusan Personil Polres Tarakan Siap Laksanakan Pemberantasan Aksi Premanisme

15/05/2025
Berlakukan “Wartelsuspas” Tegas Lapas Nunukan Memberantas Peredaran HP
Nunukan

Berlakukan “Wartelsuspas” Tegas Lapas Nunukan Memberantas Peredaran HP

15/05/2025
Terkait Mutasi ASN, BKPSDM Nunukan Tunggu Hasil Kajian BKN
Nunukan

Terkait Mutasi ASN, BKPSDM Nunukan Tunggu Hasil Kajian BKN

14/05/2025
Inilah Penyebab Keterlambatan SK CPNS dan PPPK 2024 di Nunukan Belum Terbit
Nunukan

Inilah Penyebab Keterlambatan SK CPNS dan PPPK 2024 di Nunukan Belum Terbit

14/05/2025
Bamag Rayakan Paskah dan HUT ke-41 dengan Bakti Sosial, Sunatan Massal dan Skrining Kesehatan Gratis bagi Warga Binusan
Nunukan

Bamag Rayakan Paskah dan HUT ke-41 dengan Bakti Sosial, Sunatan Massal dan Skrining Kesehatan Gratis bagi Warga Binusan

13/05/2025
6 Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 di Nunukan Mengundurkan Diri
Nunukan

6 Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 di Nunukan Mengundurkan Diri

13/05/2025
Next Post
1.200 Guru Hadiri Halal Bihalal Muhammadiyah Surakarta, Teguhkan Komitmen Pelayanan Pendidikan Unggul

1.200 Guru Hadiri Halal Bihalal Muhammadiyah Surakarta, Teguhkan Komitmen Pelayanan Pendidikan Unggul

Bandara Internasional Soekarno Hatta Juga Sabet Peringkat 3 Dunia Kategori 50-60 Juta Penumpang dan Berhasil Raih Status Certified 4 Star Airport Rating

Bandara Internasional Soekarno Hatta Juga Sabet Peringkat 3 Dunia Kategori 50-60 Juta Penumpang dan Berhasil Raih Status Certified 4 Star Airport Rating

Kalapas Tarakan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni

Kalapas Tarakan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.