TARAKAN – Seorang remaja putri R-F (19) harus ditahan kepolisian Polres Tarakan usai ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM).
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, menerangkan, pelaku R-F awalnya sempat cekcok dengan korban N dan karena merasa ditendang. Tersangka langsung mendatangi meja korban dan melemparkan gelas kaca ke arah wajah.
“Pas mendatangi meja korban ada gelas kaca dilihatnya dan langsung melempar ke arah wajah korban. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian bibir dan menerima 30 jahitan” ujar AKP Randhya Sakthika Putra.
Usai insiden tersebut korban N yang seorang mahasiswi di salah satu Universitas di Tarakan ini pun langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Tarakan, dan oleh tim reskrim pelaku segera diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, diduga saat kejadian tersangka R-F dalam pengaruh minuman keras, sehingga melakukan tindak penganiayaan tersebut”, ungkap AKP Randhya Sakthika Putra.
” Pelaku R-F sudah ditahan, kita persangkaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Randhya Sakthika Putra.(mld*DV)
@aksi_kaltara wow berkelahi di THH mahasiswi luka robek di bibir usai kena lemparan gelas, pelaku pun di tangkap.
Discussion about this post