SEBATIK — Pengawasan di jalur perbatasan Indonesia-Malaysia kembali membuahkan hasil, personel Pos Bambangan SSK I Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW menggagalkan pengiriman 142 botol minuman keras (miras) dan 1.200 buah kosmetik yang diketahui dibeli dari Malaysia.
Barang tersebut ditemukan saat personel melaksanakan penjagaan di Pos Dalduk Bambangan, Senin (5/10/2026) malam.
Danru Pos Bambangan, Serda Lukas, bersama anggota Pos Bambangan Kopda Harjanto saat itu sedang melaksanakan penjagaan di Pos Dalduk Bambangan.
Sekitar pukul 20.05 WITA, keduanya melihat sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi DP 1475 BL melintas dari arah Bukit Keramat menuju Bambangan dan hendak menyeberang menuju wilayah Nunukan.
Kendaraan yang dikemudikan N (67), warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat pintu bagian belakang kendaraan dibuka, petugas menemukan enam kardus minuman keras merek Labor dengan jumlah 142 botol. Selain itu, ditemukan 50 bungkus kosmetik merek Yanko dengan total 1.200 buah.
“Saat kendaraan kami hentikan dan dilakukan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah kardus berisi minuman keras dan kosmetik di bagian belakang mobil,” kata Serda Lukas, Rabu (6/10/2026).
Temuan tersebut kemudian diamankan di Pos Dalduk Bambangan untuk memastikan keamanan barang bukti sekaligus menunggu proses penanganan lebih lanjut.
Sekitar pukul 20.40 WITA, Serda Lukas dan Kopda Harjanto melaporkan temuan tersebut kepada Danpos Bambangan SSK I Letda Kav Eleazar Pattinaya, S.Tr.Han.
Pihak Satgas Pamtas selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Sekitar pukul 22.00 WITA, tiga personel Bea Cukai Kabupaten Nunukan tiba di lokasi dan melakukan pembongkaran serta pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan, termasuk melakukan pendalaman terhadap pengemudi kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, N diketahui bekerja sebagai pengemudi travel, ia mengaku tidak mengetahui barang yang dibawanya berupa minuman keras dan kosmetik.
N juga disebut tidak mengetahui kepada siapa barang tersebut akan diserahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, barang tersebut rencananya hanya akan diturunkan di sekitar warung Dermaga Bambangan.
Hasil pemeriksaan Bea Cukai kemudian memastikan barang yang ditemukan terdiri atas 142 botol minuman keras merek Labor dan 1.200 buah kosmetik merek Yanko. Barang tersebut diketahui dibeli dari Malaysia.
Selain barang tersebut, petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi DP 1475 BL yang digunakan untuk membawa barang.
“Barang yang ditemukan langsung kami amankan dan kami laporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai,” ujar Serda Lukas.
Sekitar pukul 22.45 WITA, seluruh barang bukti kemudian dibawa pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan menuju Pos Bantuan Bea Cukai Pancang Sebatik untuk proses lebih lanjut.
Serda Lukas mengatakan, pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan personel di wilayah perbatasan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun barang yang melintas, khususnya di jalur yang menjadi akses masyarakat di wilayah perbatasan,” katanya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap jalur perlintasan Indonesia-Malaysia.
Satgas Pamtas juga melakukan pendalaman terhadap lokasi penemuan, akses menuju lokasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan pemasok maupun distribusi barang tersebut.
Pengawasan di kawasan perbatasan, termasuk terhadap jalur-jalur yang berpotensi digunakan untuk membawa barang dari Malaysia ke Indonesia, akan terus ditingkatkan guna mencegah terjadinya penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. (*Rls Pamtas Yonkav 8/NSW)








Discussion about this post