SEBATIK – Menayangkan Masih adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin di Sebatik, walau telah dikeluhkan dan disampaikan kepada dinas terkait di Pemkab Nunukan, LSM Ambalat akan mengambil sikap dengan menggelar aksi damai dengan berunjuk rasa di Kantor Kecamatan Sebatik Utara.
Rencana aksi demo ini disampaikan Koordinator lapangan, Dedy Kasmidi, S.H kepada media (23/10/2023), dimana mereka akan turun ke jalan sekitar 100 orang. Diantaranya tokoh masyarakat, pemuda dan lain-lain, menuntut penutupan THM yang bandel.
“ kami telah melaksanakan konsolidasi bersama rekan-rekan yang berkomitmen mendukung aksi damai tersebut yang rencananya akan dilaksanakan dalam tiga hari kedepan”.ujarnya.
“Aksi yang akan kami lakukan nantinya sebagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah, melalui Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) di Sebatik yang diharapkan sebelumnya bisa secara tegas menindak THM yang disebut-sebut diduga belum memiliki izin operasi dan telah membuat keresahan di Masyarakat sekitar”’tambah Dedy.
Dedy membenarkan bahwa Satpol PP di Sebatik telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik usaha THM, namun SP tersebut tidak diindahkan. Terbukti dengan masih beroperasinya THM tersebut tidak sesuai aturan yang diberlakukan, seperti jam operasi dan peredaran minuman keras .
“ Kami ingin ada ketegasan dari pihak Satpol PP dalam peraturan SP yang telah dikeluarkan, karenanya inilah kami melakukan aksi damai ini, yang juga sebagai wujud dukungan kami terhadap pencanangan Sebatik jadi Kota Santri oleh wakil Presiden Indonesia beberapa waktu lalu, yang tentunya juga harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dan dinas terkait dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah (Perda)”. Pungkasnya. (mld-DV*)
Discussion about this post