Rabu, April 1, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Timur

Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif

by Grande Media
25/06/2025
in Kalimantan Timur
0
Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Lebih dari 4 dekade Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang juga dikenal sebagai KUHAP. Dalam rentang waktu tersebut, dunia telah berubah, pun dengan sistem hukum yang selalu berkembang. Sudah saatnya KUHAP diperbarui demi sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan KUHAP merupakan pembaruan dari Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Dimana KUHAP telah digunakan lebih dari 40 tahun, dan dalam penerapannya masih terdapat banyak kekurangan.

“Dengan adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, maka perlu dilakukan penggantian KUHAP,” ujar Supratman dalam kegiatan Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, Senin (23/6/2025) petang.

Lebih jauh menteri yang sering disapa Bang Maman ini mengatakan jika koordinasi yang baik antara penegak hukum dalam menghasilkan DIM pada RUU KUHAP sangat memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Langkah strategis yang kita ambil pada hari ini adalah suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi dalam menyangkut soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Maman.

Sementara itu Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, mengatakan tantangan yang paling urgen saat ini adalah revolusi industri. Revolusi industri 4.0 memiliki ciri khas internet of things, di mana segala sesuatunya dilakukan melalui media internet. Sedangkan revolusi industri 5.0 itu adalah kolaborasi antara manusia dengan robotik.

“Nah ini menjadi tantangan, dan termasuk nanti alat pembuktian yang akan diajukan para pihak, otomatis akan mengarah kepada hal-hal yang terkait dengan kemajuan teknologi informasi. Saya yakin, saya percaya bahwa DIM yang diusulkan, yang dibahas sekalian itu sudah menampung (tantangan revolusi industri),” ujar Sunarto.

RUU KUHAP diharapkan mampu menjadi instrumen hukum acara pidana yang menjamin supremasi hukum, perlindungan hak setiap warga negara, peradilan yang transparan dan berkeadilan, dan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman. (*)

Tags: Kakanwil Kemenkum Kaltimkaltara grandekapolrikuhpmenkumPOLRIruu
Previous Post

Pemerintah RI Sepakati DIM RUU KUHAP

Next Post

HKTI Akan Gelar Munas, Sinyal Penyatuan Dua Kubu Menguat

Berita Lainnya

Dari Bulungan Kurir 10 Kg Sabu Dibekuk di Berau, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Hukum & Kriminal

Dari Bulungan Kurir 10 Kg Sabu Dibekuk di Berau, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi

25/03/2026
Lebaran Tetap Bertugas, Pekerja Hulu Migas PHI Jaga Produksi Energi Nasional
Kalimantan Timur

Lebaran Tetap Bertugas, Pekerja Hulu Migas PHI Jaga Produksi Energi Nasional

24/03/2026
PHI Gelar Safari Ramadan dan MWT di Kalimantan, Perkuat Keselamatan Operasi dan Kepedulian Sosial
Kalimantan Timur

PHI Gelar Safari Ramadan dan MWT di Kalimantan, Perkuat Keselamatan Operasi dan Kepedulian Sosial

10/03/2026
PHKT Tingkatkan Produksi Migas Lewat Pengeboran Sumur Infill di Selat Makassar
Kalimantan Timur

PHKT Tingkatkan Produksi Migas Lewat Pengeboran Sumur Infill di Selat Makassar

10/03/2026
Ribuan Ayam Ikut Tenggelam Saat KM Fatimah 2 Karam di Sungai Mahakam
Kalimantan Timur

Ribuan Ayam Ikut Tenggelam Saat KM Fatimah 2 Karam di Sungai Mahakam

25/02/2026
Tanah Digadai, Masa Depan Terjual: Sabu 233 Gram Terbongkar di Kontrakan Melak
Hukum & Kriminal

Tanah Digadai, Masa Depan Terjual: Sabu 233 Gram Terbongkar di Kontrakan Melak

15/02/2026
Next Post
HKTI Akan Gelar Munas, Sinyal Penyatuan Dua Kubu Menguat

HKTI Akan Gelar Munas, Sinyal Penyatuan Dua Kubu Menguat

Musrenbang RPJMD, Fondasi Pembangunan Kaltara yang Berkelanjutan

Musrenbang RPJMD, Fondasi Pembangunan Kaltara yang Berkelanjutan

Gubernur Harap Investor Percepat Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Di Kaltara

Gubernur Harap Investor Percepat Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Di Kaltara

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.