TARAKAN – Seorang pria berinisial R harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri satu unit mesin perahu kayu (longboat) di kawasan Selumit, Tarakan Tengah. Pelaku diamankan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, di RT 20 Selumit, tepatnya di belakang BRI Pasar Barokah.
“Pelaku mengambil satu unit mesin longboat merek Yamaha 15 PK warna abu-abu dengan cara melepasnya langsung dari bodi perahu,” jelasnya, Jumat (20/02/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri karena ingin menggunakan mesin tersebut untuk melaut. Ia diketahui telah memiliki alat pancing jenis rawai, namun tidak mempunyai sarana transportasi air. Saat melintas di lokasi dan melihat sejumlah perahu bermesin terparkir, pelaku kemudian memanfaatkan situasi yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Setelah berhasil membawa mesin tersebut, pelaku menyembunyikannya di lokasi yang tidak berpenghuni, masih di sekitar tempat kejadian perkara.
Keesokan paginya, pemilik perahu menyadari mesin miliknya hilang dan langsung melapor ke Polres Tarakan. Berbekal laporan tersebut, petugas Sat Polairud melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi masyarakat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di sekitar kediamannya.
“Barang bukti berhasil kita amankan dan belum sempat dijual,” tegas IPTU Prabowo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat pesisir agar meningkatkan pengamanan perahu dan mesin guna mencegah kejadian serupa terulang. (*)








Discussion about this post