Minggu, Maret 8, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara DPRD Kaltara

Pansus I DPRD Prov. Kaltara Gelar Rapat Raperda Keterbukaan Informasi Publik

by Grande Media
25/03/2025
in DPRD Kaltara
0
Pansus I DPRD Prov. Kaltara Gelar Rapat Raperda Keterbukaan Informasi Publik
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus I, Herman, S.Pi., dan dihadiri oleh Sekretaris Pansus I, H. Ladullah, S.Hi., serta anggota Pansus I lainnya, yaitu H. Hamka, M.H., H. Alimuddin, dan Anto Bolokot. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Kaltara serta Biro Hukum Kaltara.

Dalam rapat tersebut, Herman, S.Pi., menjelaskan bahwa pembahasan Raperda harus menyesuaikan dengan perubahan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik harus mencakup ketentuan umum, asas, prinsip, tujuan, serta hak dan kewajiban.

“Perda ini nantinya akan mengatur informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik, serta informasi yang dikecualikan. Namun, untuk penjelasan yang lebih spesifik, aturan tersebut perlu didukung dengan Peraturan Gubernur,” ujar Herman.

Ia juga menekankan bahwa Perda hanya akan mengatur aspek umum agar tetap fleksibel ketika terjadi perubahan regulasi di tingkat nasional.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi yang mudah bagi masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang lebih tepat.(hms)

Tags: dprd kaltarakaltara grandepansus I dprd kaltara
Previous Post

PT Pertamina EP Bunyu Field Raih Perdikat Silver Award di Ajang The 17TH Annual Global CSR & ESG Summit and Awards 2025

Next Post

DPRD Prov. Kaltara Terima LKPj Tahun Anggaran 2024 dari Gubernur

Berita Lainnya

Yancong: Raperda Perizinan Air Sungai Kayan Harus Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat
DPRD Kaltara

Yancong: Raperda Perizinan Air Sungai Kayan Harus Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat

06/03/2026
DPRD Kaltara Dorong Pengelolaan Air Sungai Kayan Lebih Tertib
DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Dorong Pengelolaan Air Sungai Kayan Lebih Tertib

06/03/2026
Anggota Pansus III H. Yancong: Perda PMD Harus Jawab Kebutuhan Nyata Masyarakat Kaltara
DPRD Kaltara

Anggota Pansus III H. Yancong: Perda PMD Harus Jawab Kebutuhan Nyata Masyarakat Kaltara

06/03/2026
Rismanto: Ranperda Pemberdayaan Desa Diharapkan Perkuat Perlindungan Masyarakat Nunukan
DPRD Kaltara

Rismanto: Ranperda Pemberdayaan Desa Diharapkan Perkuat Perlindungan Masyarakat Nunukan

05/03/2026
Pansus III DPRD Kaltara Bahas Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa
DPRD Kaltara

Pansus III DPRD Kaltara Bahas Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa

05/03/2026
Komisi III DPRD Kaltara Cek Kesiapan Stok BBM, Jelang Idul Fitri
DPRD Kaltara

Komisi III DPRD Kaltara Cek Kesiapan Stok BBM, Jelang Idul Fitri

04/03/2026
Next Post
DPRD Prov. Kaltara Terima LKPj Tahun Anggaran 2024 dari Gubernur

DPRD Prov. Kaltara Terima LKPj Tahun Anggaran 2024 dari Gubernur

Residivis Beraksi, Bawa Kabur Uang 27 Juta, Pelaku Berhasil diamankan Polisi

Residivis Beraksi, Bawa Kabur Uang 27 Juta, Pelaku Berhasil diamankan Polisi

Supa’ad Hadianto Gelar Sosialisasi perda APBD 2025 kepala Masyarakat Tarakan

Supa’ad Hadianto Gelar Sosialisasi perda APBD 2025 kepala Masyarakat Tarakan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.