TARAKAN – Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara rapat pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bersama Tokoh Masyarakat dan OPD Teknis Terkait di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (03/08/23).
Rapat yang dipimpin ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Hj. Ainun Farida didampingi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Nurdin Hasni, SE, Muddain, ST dan Hj. Siti Laela, dan dihadiri oleh Perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, Lembaga adat Dayak, Yayasan Sejarah dan Budaya Kalimantan Utara serta Tim Pakar DPRD Kaltara.
Hj. Farida menjelaskan, tujuan dalam pertemuan tersebut untuk membahas ranperda yang akan disusun mengenai Cagar Budaya Kalimantan Utara.
“Cagar budaya yang dimaksud adalah benda-benda/ bangunan/struktur yang berusia 50 tahun atau kurangdari 50 tahun yang memiliki nilai seperti benda atau bangunan sebagai tempat ibadah pada zaman dulu, juga untuk menciptakan tali asih dari pemerintah terhadap masyarakat yang menemukan dan memelihara cagar budaya tersebut”, terang Hj. Farida.
Sementara pada kesempatan ini, Anggota DPRD Hj. Siti Laela mengharapkan ranperda ini cepat terbentuk menjadi sebuah Perda sehingga menjadi payung hukum dalam mengembangkan cagar budaya di Kalimantan Utara.
“Cagar budaya yang ada di Kalimantan Utara dapat dijadikan pariwisata oleh pemerintah daerah untuk menarik wisatawan berkunjung ke Provinsi Kalimantan Utara yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat”, imbuhnya.(hms)
Discussion about this post