Selasa, Desember 23, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Tarakan

Pemenuhan Hak Narapidana, 2 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2025

by Grande Media
12/05/2025
in Tarakan
0
Pemenuhan Hak Narapidana, 2 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Tarakan – Bertempat di ruang pimpinan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomaruddin beserta jajaran secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 Masehi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (12/05).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 pasal 10 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penuruan tingkat resiko.

Kepala Lapas (Kalapas) Jupri menerangkan bahwa RK Waisak Tahun 2025 di lingkungan Lapas Tarakan, diberikan kepada 02 (dua) orang WBP yang memeluk agama Budha dengan pidana khusus Narkotika.

“Hari ini kami bersama jajaran Seksi Binadik secara simbolis menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025 kepada dua orang WBP yang merupakan Narapidana pemeluk agama Budha yang tengah merayakan Hari Raya Waisak dengan besaran pengurangan masa pidana 1 bulan. Tentu pemberian RK ini didasarkan pada syarat administratif dan substantif yang telah dipenuhi oleh yang bersangkutan selama berada di dalam Lapas. Besar harapan kami RK Waisak ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berbuat baik dan menyadari kesalahan yang telah lalu sehingga dapat menjadi manusia yang berkarakter dan siap kembali ke tengah-tengah masyarakat”, ucapnya.

Lebih lanjut Jupri menjelaskan bahwa pemberian RK keagamaan kepada para WBP merupakan langkah nyata jajarannya dalam menunaikan hak para WBP secara profesional, akuntabel dan bebas pungutan liar (pungli) sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami menjamin seluruh proses pemberian Remisi kepada para WBP dari tahap usulan hingga terbitnya SK berjalan dengan profesional dan tanpa pungutan biaya alias gratis. Ini merupakan bagian dari pemenuhan hak Narapidana sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat”, pungkasnya. (**)

Tags: hari raya Waisakkaltara grandelapas tarakannarapidana dapat remisiremisi Waisak
Previous Post

Gagal Selundupkan 11,5 Kg Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan di Perairan Karang Unarang

Next Post

Bupati H. Irwan Bersama Istri Saksikan prosesi wisuda Tahfids Qur’an Siswa Siswi SDIT Ibnu Sina

Berita Lainnya

TNI AU Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat 3T di Krayan
Daerah

TNI AU Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat 3T di Krayan

15/12/2025
Jelang Nataru Dilakukan Pengecekan Ranmor Dinas dan Kelengkapan Personel Oleh Kapolres Tarakan
Tarakan

Jelang Nataru Dilakukan Pengecekan Ranmor Dinas dan Kelengkapan Personel Oleh Kapolres Tarakan

13/12/2025
Polres Tarakan Berhasil Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental
Hukum & Kriminal

Polres Tarakan Berhasil Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental

09/12/2025
Syamsuddin Arfah Dorong UKMK Maju dengan NIB
Ekonomi

Syamsuddin Arfah Dorong UKMK Maju dengan NIB

07/12/2025
Temu Gen Z, Syamsuddin Arfah Ajak Mereka Mengetahui Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Kalimantan Utara

Temu Gen Z, Syamsuddin Arfah Ajak Mereka Mengetahui Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

05/12/2025
Akan Seludupkan 3 Kg Sabu ke Bontang AS DItangkap Sat Resnarkoba Polres Tarakan
Hukum & Kriminal

Akan Seludupkan 3 Kg Sabu ke Bontang AS DItangkap Sat Resnarkoba Polres Tarakan

01/12/2025
Next Post
Bupati H. Irwan Bersama Istri Saksikan prosesi wisuda Tahfids Qur’an Siswa Siswi SDIT Ibnu Sina

Bupati H. Irwan Bersama Istri Saksikan prosesi wisuda Tahfids Qur'an Siswa Siswi SDIT Ibnu Sina

Terpilih Aklamasi, Dr. Bustan Nahkodai Federasi Akuatik Indonesia Prov. Kaltara

Terpilih Aklamasi, Dr. Bustan Nahkodai Federasi Akuatik Indonesia Prov. Kaltara

Seleksi PPPK Tahap 2 di Kabupaten Nunukan Resmi Dimulai

Seleksi PPPK Tahap 2 di Kabupaten Nunukan Resmi Dimulai

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.