NUNUKAN – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, akan melakukan pendataan ulang.
Pendataan ulang ini, akan mendata kembali kepemilikan lapak usaha mereka.
Mengkaji atau mengupdate kembali pelaku UKM yang menggunakan Alun-Alun sebagai lapak berjualan.
Untuk menghindari jual beli lapak, perpindahan kepemilikan dan jual beli lapak tanpa sepengetahuan OPD Terkait.
Kepala Dinas DKUKMPP Kabupaten Nunukan melalui Kepala Bidang UKM Mardiana, mengatakan Pelaku UKM yang menggunakan Alun-Alun sebagai lapak berjualan akan dikaji kembali, sesuai dengan SK penetapan Pelaku UKM yang menggunakan Alun-Alun sebagi tempat untuk berjualan.
“Di Alun-alun akan kami lakukan kajian sebelumnya ada SK Bupati, kami mau update kembali apakah lapaknya sudah berpindah tangan atau karena apa kami akan kajian kembali dan rembuk kembali terkait hal-hal apa yang kita bisa disepakati kembali,” ucapnya, saat ditemui diruang kerjanya.
Menurut Mardiana, pelaku usaha alun-alun harus sesuai dan kembali sebagaimana yang sudah ada di SK Bupati.
“Kembali ke data awal, apabila berpindah tangan bagaimana, harusnya melapor kepada kami,” ujarnya.
Mardiana menyebut, sebelumnya yang diperbolehkan untuk digunakan oleh pelaku usaha hanya didepan BNI, sedangkan sisi lainnya seperti depan Polsek tidak diperbolehkan.
“Walaupun ada hanya diperbolehkan di bulan ramadhan saja, khusus untuk menjual takjil, setelahnya harus sudah bersih dari pelaku UKM” tegasnya.
Terkait waktu berjualan akan disosialisasikan kembali, mengingat Alun-alun merupakan ikon Kabupaten Nunukan yang harus dijaga keindahan dan kenyataannya, karenanya letak lapak UKM harus tertata rapi.
Discussion about this post