Rabu, Juli 2, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan

Pemkab Nunukan Terima Hibah 172 Karpet dari Bea Cukai Nunukan

by Grande Media
10/10/2024
in Nunukan
0
Pemkab Nunukan Terima Hibah 172 Karpet dari Bea Cukai Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Bertempat di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kamis (10/10/2024) Pemerintah Kabupaten Nunukan menerima hibah 172 karpet, yang diterima langsung oleh Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid.

“Hibah karpet ini akan diserahkan kepada OPD terkait, khususnya Dinas Sosial, yang nantinya akan disalurkan ke rumah-rumah ibadah yang membutuhkan, kemudian ke beberapa yayasan-yayasan, pesantren dan sebagainya”, ujar Bupati kepada media.

Menurut bupati bantuan atau hibah ini bukan pertama kalinya di Nunukan diterima dari Bea Cukai, dan semuanya telah didistribusikan sesuai aturan yang ada.

Sementara, Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro menjelaskan, karpet yang dihibahkan kepada Pemkab Nunukan merupakan hasil tegahan aparat hukum di Nunukan dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

“Barang hasil tegahan berupa karpet telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-34/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 01 Oktober 2024 untuk dilakukan hibah. Barang yang akan dihibahkan adalah sebanyak 172 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 139.085.345,00 (seratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah). Karpet akan dihibahkan kepada lembaga sosial yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di bawah binaan Kabupaten Nunukan”, tuturnya. (DV*)

Tags: bea cukai nunukanPEMKAB NUNUKAN
Previous Post

Bupati Nunukan Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai

Next Post

3 Wanita Pimpinan DPRD Nunukan Dilantik 

Berita Lainnya

Bupati Irwan Sabri Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Nunukan Terkait Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Nunukan

Bupati Irwan Sabri Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Nunukan Terkait Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

02/07/2025
Polres Nunukan Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD Nunukan
Nunukan

Polres Nunukan Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD Nunukan

01/07/2025
JMSI dan Wartawan Nunukan Beri Kejutan Ulang Tahun ke-79 Bhayangkara kepada Kapolres
Nunukan

JMSI dan Wartawan Nunukan Beri Kejutan Ulang Tahun ke-79 Bhayangkara kepada Kapolres

01/07/2025
Kapolres Nunukan: Hari Bhayangkara Momentum Merefleksi dan Membangun Kepercayaan Publik
Nunukan

Kapolres Nunukan: Hari Bhayangkara Momentum Merefleksi dan Membangun Kepercayaan Publik

01/07/2025
Polres Nunukan Musnahkan 11,5 Kg Sabu
Hukum & Kriminal

Polres Nunukan Musnahkan 11,5 Kg Sabu

01/07/2025
Atlet Menembak Nunukan Raih Medali Emas di Kejuaraan Piala Bupati Berau 2025
Nunukan

Atlet Menembak Nunukan Raih Medali Emas di Kejuaraan Piala Bupati Berau 2025

29/06/2025
Next Post
3 Wanita Pimpinan DPRD Nunukan Dilantik 

3 Wanita Pimpinan DPRD Nunukan Dilantik 

Zainal Tepis Soal Hubungan tidak Harmonis

Zainal Tepis Soal Hubungan tidak Harmonis

Peningkatan Kapabilitas Penegak Hukum, Polda Kaltara Laksanakan Assessment Uji Kompetensi Penyidik

Peningkatan Kapabilitas Penegak Hukum, Polda Kaltara Laksanakan Assessment Uji Kompetensi Penyidik

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.