TARAKAN – Seorang pemuda yang juga residivis kembali harus berurusan dengan kepolisian Polres Tarakan, setelah dilaporkan melakukan pencurian.
Pemuda berinisial S-R ( 26) terekam CCTV saat melakukan pencurian sebuah tas yang berisikan yang berisikan uang sebesar Rp. 400.000, 1 unit laptop dan 1 buah buku paspor.
Pelaku melakukan pencurian barang-barang milik WNA di sebuah kamar homestay yang ada di Kecamatan Tarakan Tengah pada tanggal 26 November 2023 lalu.
Atas informasi tersebut dan berkat rekaman cctv pelaku pun berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan di rumahnya wilayah kelurahan Selumit pada selasa 2 januari 2024 pukul 13:00 wita saat sedang tertidur.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kasat Reskrim, AKP Randhy Sakhtika Putra, menuturkan, Pelaku S-R yang diketahui tidak bekerja, untuk pelaku S-R ini dia melakukan pencurian dia di dua TKP berbeda, adapun TKP pertama yaitu pada tanggal 26 november 2023 di Jalan Agus Salim gang Rambutan, pada saat itu pelapor disini adalah pemilik kontrakan, dimana korbannya seorang warga Negara Asing, yang tinggal di salah satu kamar di homestay tersebut.”
“Dari CCTV yang kami dapatkan bahwa di CCTV tersebut terekam jelas pelaku naik ke lantai dua dengan cara memanjat kemudian menuju amar korbanya mengambil barang-barang milik WNA, berupa tas berisikan laptop dan sejumlah uang,” ungkapnya.
Tidak hanya itu pelaku yang ternyata seorang residivis, dalam tidak pemeriksaan pelaku S-R mengakui juga pernah melakukan pencurian uang sebesar delapan puluh juta rupiah dan satu unit handphone di salah satu toko elektronik di bilangan jalan Yos Sudarso pada tanggal 8 desember 2023.
Uang hasil kejahatannya selain untuk kebutuhan sehari-hari dipergunakan untuk membeli sepeda motor, bermain judi slot dan membeli sabu-sabu.
Kini pelaku S-R di persangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 , dengan ancaman 7 tahun penjara. (mld)
Discussion about this post