TARAKAN – Upaya penegakan hukum di wilayah perbatasan kembali menunjukkan hasil. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara menyerahkan 38 pasang tanduk rusa hasil penahanan karantina kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, Kamis (26/02).
Puluhan tanduk tersebut merupakan hasil temuan petugas saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin x-ray di Pelabuhan Tunon Taka. Dari hasil pemeriksaan, tanduk rusa itu tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana, menyebutkan bahwa barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025.
“Sebagian dibawa penumpang dari Tawau menuju Nunukan, dan ada juga dari Nunukan tujuan Parepare melalui transportasi laut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).
Ia menjelaskan, rusa termasuk satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam Appendix II. Status tersebut mengharuskan adanya pengendalian ketat agar populasinya di alam tetap terjaga.
“Setiap peredaran bagian tubuh satwa liar wajib memenuhi ketentuan hukum dan dilengkapi dokumen resmi. Tanpa itu, tentu dilakukan penahanan sesuai prosedur,” tegas Ichi.
Setelah melalui proses administrasi dan penanganan sesuai aturan, tanduk rusa tersebut kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan konservasi.
Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara instansi karantina dan lembaga konservasi dalam menjaga kelestarian satwa liar serta mencegah perdagangan ilegal bagian tubuh satwa di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
Karantina Kaltara menegaskan akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa serta meningkatkan sinergi lintas sektor guna mendukung upaya konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati. (*)








Discussion about this post