Minggu, Maret 1, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Pengawasan di Pelabuhan Tunon Taka, Karantina Kaltara Amankan 38 Pasang Tanduk Rusa

by Grande Media
01/03/2026
in Kalimantan Utara, Tarakan
0
Pengawasan di Pelabuhan Tunon Taka, Karantina Kaltara Amankan 38 Pasang Tanduk Rusa
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Upaya penegakan hukum di wilayah perbatasan kembali menunjukkan hasil. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara menyerahkan 38 pasang tanduk rusa hasil penahanan karantina kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, Kamis (26/02).

Puluhan tanduk tersebut merupakan hasil temuan petugas saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin x-ray di Pelabuhan Tunon Taka. Dari hasil pemeriksaan, tanduk rusa itu tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana, menyebutkan bahwa barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025.

“Sebagian dibawa penumpang dari Tawau menuju Nunukan, dan ada juga dari Nunukan tujuan Parepare melalui transportasi laut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).

Ia menjelaskan, rusa termasuk satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam Appendix II. Status tersebut mengharuskan adanya pengendalian ketat agar populasinya di alam tetap terjaga.

“Setiap peredaran bagian tubuh satwa liar wajib memenuhi ketentuan hukum dan dilengkapi dokumen resmi. Tanpa itu, tentu dilakukan penahanan sesuai prosedur,” tegas Ichi.

Setelah melalui proses administrasi dan penanganan sesuai aturan, tanduk rusa tersebut kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan konservasi.

Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara instansi karantina dan lembaga konservasi dalam menjaga kelestarian satwa liar serta mencegah perdagangan ilegal bagian tubuh satwa di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.

Karantina Kaltara menegaskan akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa serta meningkatkan sinergi lintas sektor guna mendukung upaya konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati. (*)

Tags: kaltara grandeKarantina Kaltaranunukantanduk rusatunon taka
Previous Post

Wali Kota dr. Khairul Safari Ramadan di Masjid Al Madaniyah, Serahkan Bantuan Rp10 Juta

Berita Lainnya

Wali Kota dr. Khairul Safari Ramadan di Masjid Al Madaniyah, Serahkan Bantuan Rp10 Juta
Kalimantan Utara

Wali Kota dr. Khairul Safari Ramadan di Masjid Al Madaniyah, Serahkan Bantuan Rp10 Juta

01/03/2026
Road to KASHAFA 2026 di Tarakan Jadi Momentum Perkuat Ekosistem Halal Kaltara
Ekonomi

Road to KASHAFA 2026 di Tarakan Jadi Momentum Perkuat Ekosistem Halal Kaltara

01/03/2026
Kapolda Kaltara Pimpin Langsung Tes Urine, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Pimpin Langsung Tes Urine, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

28/02/2026
Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya
Kalimantan Utara

Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

27/02/2026
Kejati Kaltara Geledah Lima Kantor di Nunukan, Ratusan Dokumen Perkara Tambang Disita
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltara Geledah Lima Kantor di Nunukan, Ratusan Dokumen Perkara Tambang Disita

27/02/2026
Kaltara Dorong Lahirnya Perda Perbukuan untuk Dongkrak Literasi Masyarakat
Kalimantan Utara

Kaltara Dorong Lahirnya Perda Perbukuan untuk Dongkrak Literasi Masyarakat

27/02/2026

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.