Sabtu, Maret 7, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Polda Kaltara Melaksanakan Pemusnahan 12 Kg Lebih Sabu

Barang Bukti Tersebut Ditaksir Mencapai 7 Miliar

by Grande Media
07/08/2025
in Kalimantan Utara, polda kaltara
0
Polda Kaltara Melaksanakan Pemusnahan 12 Kg Lebih Sabu
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Selor — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), Kamis (07/08/2025), melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari komitmen transparansi dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba.

Kegiatan yang dihadiri oleh Forkopimda dan  Para rekan-rekan Wartawan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 12.123,55 gram (dua belas ribu seratus dua puluh tiga koma lima puluh lima gram) atau lebih 12 Kilo gram (Kg).

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara, tertanggal 23 Juli 2025, dengan dua orang tersangka laki-laki yang telah diamankan berinisial “K” dan “A”.

Dari total barang bukti sabu yang berhasil disita, yaitu 12.147,55 gram, sebanyak 12 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan 12 gram untuk proses persidangan. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor: TAP-4012/O.5.15/ENZ.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025.

“Bahwa apabila barang bukti tersebut sempat beredar di masyarakat, maka diperkirakan sebanyak 242.471 (dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh satu) jiwa dapat menjadi korban penyalahgunaan narkoba ini. Nilai jual dari barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp7.800.000.000 (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).” Ucap Kapolda Kaltara.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti narkotika kedalam wadah berisi air, kemudian dicampur dengan cairan khusus lalu dilarutkan hingga hancur. Setelah pemusnahan selesai, barang bukti tersebut dibawa lalu dibuang di septic tank belakang gedung C Mapolda Kaltara.

Kapolda Kaltara juga menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari transparansi penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Hingga saat ini, Polda Kaltara terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba, baik nasional maupun internasional, sebagai langkah strategis dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di Kaltara maupun di Indonesia. (**)

Tags: kaltara grandepemusnahan sabupolda kaltara
Previous Post

Dishub Nunukan Prihatin Banyak Pengendara Tidak Patuhi Rambu Lalu Lintas

Next Post

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 87 Perkara, dari Sabu hingga 16 Ton Pupuk Ilegal

Berita Lainnya

Antisipasi Mudik Lebaran, Ditlantas Polda Kaltara Petakan Titik Rawan di Jalur Poros
Kalimantan Utara

Antisipasi Mudik Lebaran, Ditlantas Polda Kaltara Petakan Titik Rawan di Jalur Poros

07/03/2026
Buka Puasa Bersama, Polda Kaltara Perkuat Komunikasi dengan Tokoh dan Elemen Masyarakat
Kalimantan Utara

Buka Puasa Bersama, Polda Kaltara Perkuat Komunikasi dengan Tokoh dan Elemen Masyarakat

06/03/2026
IWSS Tarakan Utara Tebar Kepedulian Ramadan, Santuni 47 Anak Yatim dan Bagikan Sembako
Kalimantan Utara

IWSS Tarakan Utara Tebar Kepedulian Ramadan, Santuni 47 Anak Yatim dan Bagikan Sembako

06/03/2026
Yancong: Raperda Perizinan Air Sungai Kayan Harus Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat
DPRD Kaltara

Yancong: Raperda Perizinan Air Sungai Kayan Harus Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat

06/03/2026
DPRD Kaltara Dorong Pengelolaan Air Sungai Kayan Lebih Tertib
DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Dorong Pengelolaan Air Sungai Kayan Lebih Tertib

06/03/2026
Anggota Pansus III H. Yancong: Perda PMD Harus Jawab Kebutuhan Nyata Masyarakat Kaltara
DPRD Kaltara

Anggota Pansus III H. Yancong: Perda PMD Harus Jawab Kebutuhan Nyata Masyarakat Kaltara

06/03/2026
Next Post
Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 87 Perkara, dari Sabu hingga 16 Ton Pupuk Ilegal

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 87 Perkara, dari Sabu hingga 16 Ton Pupuk Ilegal

Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai*

Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai*

Kabid Humas Polda kaltara Hadiri Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan 2025

Kabid Humas Polda kaltara Hadiri Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan 2025

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.