Selasa, Februari 24, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu, Dua Kasus Diungkap di Nunukan

by Grande Media
24/02/2026
in Kalimantan Utara, polda kaltara
0
Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu, Dua Kasus Diungkap di Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

BULUNGAN – Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 44,22 gram, Selasa (24/2/2026). Pemusnahan dilakukan di Ruang Ditresnarkoba sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kaltara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, dan dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dinas Sosial Provinsi Kaltara, Bidpropam, Bidhumas, serta Biddokkes Polda Kaltara.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Nunukan sepanjang Februari 2026.

Kasus pertama diungkap pada Minggu, 8 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Nunukan. Dalam perkara ini, petugas mengamankan tersangka berinisial IB alias J dengan barang bukti lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 12,71 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan kebutuhan pembuktian di persidangan, sebanyak 8,11 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan.

Hasil uji laboratorium forensik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti sabu seberat 37,11 gram.

Dari jumlah tersebut, setelah penyisihan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan, sebanyak 36,11 gram sabu dimusnahkan. Hasil pemeriksaan laboratorium juga memastikan kandungan metamfetamina dalam barang bukti tersebut.

Kedua perkara itu dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, hingga hukuman mati.

Melalui pemusnahan barang bukti yang disertai penandatanganan berita acara tersebut, Polda Kaltara menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat Kalimantan Utara dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Tags: kaltara grandenarkotikapolda kaltarasabu
Previous Post

Digerebek Jelang Magrib, Petani di Sebatik Barat Simpan Sabu Rp11 Juta di Bawah Lemari

Berita Lainnya

Vicon Anev Nasional, Kapolda Kaltara Perkuat Strategi Pengamanan Wilayah
Kalimantan Utara

Vicon Anev Nasional, Kapolda Kaltara Perkuat Strategi Pengamanan Wilayah

23/02/2026
Komisi IV DPRD Kaltara Dalami Tuntutan 14 Eks Pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri
DPRD Kaltara

Komisi IV DPRD Kaltara Dalami Tuntutan 14 Eks Pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri

23/02/2026
Mitra BGN Juata Laut Tegaskan Menu MBG Ramadan Penuhi Standar Gizi Nasional
Kalimantan Utara

Mitra BGN Juata Laut Tegaskan Menu MBG Ramadan Penuhi Standar Gizi Nasional

23/02/2026
Komisi IV DPRD Kaltara Pastikan Hak 14 Pekerja PKWT Tak Bisa Ditawar
DPRD Kaltara

Komisi IV DPRD Kaltara Pastikan Hak 14 Pekerja PKWT Tak Bisa Ditawar

23/02/2026
Perkuat Keamanan di Pusat Keramaian, Ditsamapta Polda Kalimantan Utara Gelar Patroli Dialogis di Tanjung Palas
Kalimantan Utara

Perkuat Keamanan di Pusat Keramaian, Ditsamapta Polda Kalimantan Utara Gelar Patroli Dialogis di Tanjung Palas

22/02/2026
Inafis Polres Nunukan Perkuat Investigasi KNKT di Lokasi Jatuhnya Pesawat Pelita Air
Kalimantan Utara

Inafis Polres Nunukan Perkuat Investigasi KNKT di Lokasi Jatuhnya Pesawat Pelita Air

22/02/2026

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.