TARAKAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan mengungkap dugaan tindak pidana di bidang karantina dan perlindungan konsumen. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release pada Jumat (20/02/2026).
Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, menjelaskan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/I/2026/SPKT/Sat Polairud/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara tertanggal 17 Januari 2026.
Peristiwa penindakan terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di depan Pelabuhan Penyeberangan Tengkayu I (Pelabuhan Ferry) Kota Tarakan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A yang merupakan pemilik kendaraan sekaligus pemilik barang. Ia diduga memasukkan produk hewan dan produk pangan dari luar negeri tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
“Barang yang diamankan berupa gula kemasan dan sosis produksi Malaysia yang rencananya akan diedarkan di Tarakan,” ujar IPTU Prabowo.
Barang tersebut diangkut dari Nunukan menggunakan satu unit dump truck dan diseberangkan ke Tarakan melalui kapal ferry. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman produk ilegal tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit dump truck Hino warna hijau dengan nomor polisi KU 8020 SC, satu unit telepon genggam merek ZTE Blade A55, gula kemasan sebanyak 50 karung dengan total berat 2,4 ton, sosis merek Ferncutter Ayam sebanyak 20 karung, serta nota pembelian gula senilai Rp37.500.000.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui nilai pembelian sosis mencapai Rp60.500.000. Produk tersebut rencananya akan didistribusikan ke pasar dan sejumlah toko di Kota Tarakan. Tersangka mengaku telah melakukan aktivitas serupa sebanyak dua hingga tiga kali.
Produk sosis dijual per kotak, dengan isi lima bungkus per kotak dan berat masing-masing 300 gram. Barang diangkut tanpa fasilitas pendingin, dengan alasan waktu tempuh Nunukan–Tarakan relatif singkat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 86 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa produk pangan dititipkan di gudang penyimpanan sambil menunggu keputusan pengadilan terkait tindak lanjut, termasuk kemungkinan pemusnahan.(*)








Discussion about this post