NUNUKAN – Polres Nunukan menggelar press release akhir tahun 2025 pada Rabu (31/12/2025), di Aula Sebatik Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera.
Kapolres Nunukan menyampaikan bahwa perkara yang ditangani merupakan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan KPN Sejahtera periode 2012 hingga 2022 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2001 sampai 2005.
Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp12.730.168.177,38 atau hampir Rp13 miliar.
“Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara, dua orang tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Nunukan,” kata AKBP Bonifasius Rumbewas dalam keterangannya.
Selain dokumen-dokumen penting, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp1,2 miliar, satu unit mobil Suzuki Ertiga, dua unit sepeda motor, serta dua unit bangunan sarang burung walet yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Tipikor Polres Nunukan, Anjas, menjelaskan bahwa KPN Sejahtera pada tahun 2001 hingga 2005 menerima penyertaan modal dari APBD Kabupaten Nunukan dengan total Rp12 miliar.
Dana tersebut seharusnya dikelola untuk berbagai program kredit, seperti kredit kendaraan bermotor, simpan pinjam, perumahan, dan kredit barang.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan dan pelaporan keuangan koperasi dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Laporan realisasi keuangan tahun buku 2001 hingga 2010 dibuat sendiri oleh manajer tanpa menggunakan jasa akuntan publik dan tidak sinkron dengan pembukuan masing-masing divisi.
Sementara laporan keuangan tahun 2011 hingga 2021 disebut menggunakan jasa tiga kantor akuntan publik, namun ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dan tanpa surat kuasa resmi.
Penyelidikan atas dugaan korupsi ini telah dimulai sejak 18 Juli 2023, dari hasil pemeriksaan rekening koperasi per 21 Januari 2025, diketahui saldo KPN Sejahtera hanya tersisa sekitar Rp179 juta, sementara modal dan bunga dinyatakan habis.
Dalam pengelolaannya, keuangan koperasi diketahui dikelola sendiri oleh manajer tanpa melibatkan bendahara dan staf sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil expose eksternal Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan pada Oktober 2024, perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 November 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli serta pengumpulan barang bukti, Polres Nunukan menetapkan dua tersangka pada 4 Agustus 2025, yakni SK selaku Manajer KPN Sejahtera periode 2001 hingga 2022 dan RK selaku staf divisi simpan pinjam periode 2008 hingga 2022.
“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, penangkapan dilakukan pada 8 Desember 2025 dan penahanan resmi sejak 9 Desember 2025,” ujar Anjas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Saat ini, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Nunukan dan sedang dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa untuk selanjutnya menunggu tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Polres Nunukan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.











Discussion about this post