TARAKAN – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Tarakan dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Jumat (27/3/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, menyampaikan bahwa insiden bermula dari keributan yang terjadi di luar rumah warga. Suara adu mulut sempat terdengar sebelum korban ditemukan terjatuh di badan jalan.
“Korban berinisial A (41) ditemukan dalam kondisi tersungkur di aspal bersama sepeda motornya. Berdasarkan keterangan saksi, dua orang terduga pelaku langsung melarikan diri usai kejadian,” ujarnya.
Korban yang merupakan buruh tani/perkebunan dan warga Karang Balik sempat mendapat pertolongan dari warga sekitar. Namun saat dibawa menuju Puskesmas Karang Rejo, nyawanya tidak tertolong.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan satu tersangka berinisial IR (36), warga Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tarakan.
Polisi juga masih mendalami motif kejadian, termasuk kemungkinan adanya pengaruh narkotika dalam insiden tersebut.
Hasil visum luar yang dilakukan di RSUD Jusuf SK mengungkap adanya luka tusuk serius pada bagian perut kanan korban dengan kedalaman mencapai 13 cm. Luka tersebut menunjukkan karakteristik senjata tajam, dengan kemiringan sekitar 45 derajat.
Selain itu, ditemukan tanda-tanda medis yang mengindikasikan korban mengalami kekurangan oksigen sebelum meninggal dunia.
Dalam penanganan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya serta telepon genggam milik korban. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 468 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Reginald.
Ke depan, penyidik akan melanjutkan proses hukum melalui pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pra-rekonstruksi, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan dan tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. (*rls)








Discussion about this post