Selasa, Juni 3, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

by Grande Media
24/12/2024
in Nasional
0
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman ketika dimintai keterangan di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Senin (23/12/2024).

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menerangkan kalau pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Kemudian pasca amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Oleh karena itu, teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” tutupnya.(*)\

Siaran Pers Kementerian Hukum Ri

Tags: Kementerian Hukum Ri
Previous Post

Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan

Next Post

Sambut Nataru 2025, TP-PKK Kaltara Gelar Gerakan Pangan Murah di Nunukan

Berita Lainnya

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jamaah Calon Haji, Diduga Nonprosedural
Nasional

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jamaah Calon Haji, Diduga Nonprosedural

03/06/2025
Menteri Ekraf Sambut Kedatangan Bersejarah Presiden Macron ke Candi Borobudur
Nasional

Menteri Ekraf Sambut Kedatangan Bersejarah Presiden Macron ke Candi Borobudur

29/05/2025
Wamenkum Eddy Jelaskan Urgensi Pemberlakuan KUHAP yang Baru
Kalimantan Timur

Wamenkum Eddy Jelaskan Urgensi Pemberlakuan KUHAP yang Baru

29/05/2025
Komunikasi Publik, Kunci Penting Keberhasilan Koperasi Merah Putih
Nasional

Komunikasi Publik, Kunci Penting Keberhasilan Koperasi Merah Putih

26/05/2025
Densus 88 Tangkap Anggota Kelompok Teroris Online Afiliasi ISIS di Sulawesi Selatan
Hukum & Kriminal

Densus 88 Tangkap Anggota Kelompok Teroris Online Afiliasi ISIS di Sulawesi Selatan

25/05/2025
Jaya Suprana Serahkan Sertifikat Rekor MURI Terbaru, Ketum JMSI Teguh Santosa Raih Anugerah Mahakarya Kebudayaan
Nasional

Jaya Suprana Serahkan Sertifikat Rekor MURI Terbaru, Ketum JMSI Teguh Santosa Raih Anugerah Mahakarya Kebudayaan

23/05/2025
Next Post
Sambut Nataru 2025, TP-PKK Kaltara Gelar Gerakan Pangan Murah di Nunukan

Sambut Nataru 2025, TP-PKK Kaltara Gelar Gerakan Pangan Murah di Nunukan

Gubernur Zainal Hadiri RUPS PT. BPD Bankaltimtara

Serentak, Lapas Kelas IIA Tarakan Turut Gelar Bansos untuk Masyarakat Sekitar

Serentak, Lapas Kelas IIA Tarakan Turut Gelar Bansos untuk Masyarakat Sekitar

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.