TARAKAN — Satpolairud Polres Tarakan bersama Direktorat Polairud Polda Kaltara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di perairan Sungai Maluku, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial PK (52) dan PG (52). Keduanya diduga terlibat dalam aksi perampasan speedboat milik korban pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bersama rekannya hendak kembali menuju Kota Tarakan menggunakan speedboat.

Saat berada di Sungai Maluku, korban diduga dihadang oleh kedua pelaku. Dengan mengancam menggunakan senjata api rakitan dan parang, pelaku kemudian mengambil alih speedboat korban.
“Modusnya, pelaku menghadang speedboat korban dan melakukan pengancaman menggunakan senjata api rakitan serta senjata tajam,” kata Bonifasius.
Selain speedboat, pelaku juga membawa sejumlah barang milik korban. Di antaranya sekitar 3,5 keranjang kepiting, tiga unit handphone dan uang tunai sekitar Rp4 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Ditangkap Terpisah
Pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Polisi lebih dulu mengamankan PK pada Selasa, 18 Agustus 2026 di kawasan Gang Melati, Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Senjata tersebut ditemukan pada Kamis, 20 Agustus 2026 di kawasan pertambakan Mangkudulis. Polisi juga menemukan empat butir amunisi tajam.
Pengejaran kemudian dilakukan terhadap PG. Pada Minggu, 23 Agustus 2026, personel Gakkum Satpolairud Polres Tarakan berhasil mengamankan PG di Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.
“Setelah tersangka pertama diamankan, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka kedua,” ujar Bonifasius.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga unit mesin Yamaha 40 PK, satu unit body speedboat, satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam dan satu bilah parang.
Bonifasius mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)








Discussion about this post