TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul menegaskan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Juata Permai, Perum PNS RT 21, Kecamatan Tarakan Utara, harus dijaga dari aktivitas perambahan karena memiliki fungsi penting sebagai ekosistem alami, termasuk habitat bekantan.
Hal tersebut disampaikan Khairul saat menghadiri Safari Gotong Royong tingkat Kecamatan Tarakan Utara, Ahad (05/04/2026), menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan kota tersebut.

“Hari ini saya berada di daerah hutan kota di Perumahan PNS Juata Permai. Beberapa hari lalu kita mendapatkan informasi bahwa daerah ini dirambah oleh masyarakat dan sudah kita lakukan penyelidikan lapangan. Para perambahnya juga sudah dipanggil. Saya kira keputusannya akan ditindaklanjuti ke ranah hukum,” kata Khairul.
Ia menegaskan, kawasan tersebut merupakan lahan milik pemerintah kota yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat.
“Saya perintahkan agar ini tidak terus terulang. Ini bukan tanah warga, tetapi bagian dari lahan pemerintah kota yang dihutankan untuk menjaga kelestarian bumi, termasuk bumi Tarakan,” tegasnya.
RTH Juata Permai juga diketahui sebagai habitat satwa liar. Di kawasan Perum PNS tersebut, sekelompok monyet bekantan kerap terlihat mencari makan di pepohonan. Bahkan hampir setiap pagi, satwa tersebut dapat disaksikan warga bergelantungan di area hutan kota.
Keberadaan bekantan tersebut menjadi indikator bahwa kawasan RTH masih memiliki fungsi ekologis yang baik dan perlu dijaga dari aktivitas perambahan yang berpotensi merusak habitat alami.
“Kalau ada yang membuka lahan di kawasan hutan kota ini tentu akan merusak ekosistem. Padahal ruang terbuka hijau ini menjadi suplai oksigen bagi kota, sekaligus penahan air agar tidak terjadi longsor maupun banjir,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, minimal 30 persen sebuah wilayah harus berupa ruang terbuka hijau. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat menjaga kawasan hutan kota untuk kepentingan bersama.
Pemerintah Kota Tarakan, lanjut Khairul, juga berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan perambahan di kawasan RTH, hutan lindung, maupun hutan mangrove.
“Siapapun yang melakukan perambahan di kawasan ruang terbuka hijau akan kita proses hukum. Kita tidak akan pandang siapa pun,” pungkasnya.(*ma)








Discussion about this post