TARAKAN – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., memulai Safari Ramadan perdana dengan mengunjungi Masjid Jami Nurul Islam, Kota Tarakan, Rabu (25/2). Kegiatan ini menjadi momen silaturahmi sekaligus hadirnya pemerintah di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur mengajak jamaah memanfaatkan Ramadan untuk meningkatkan ibadah, memperbanyak shalat dan tadarus Al-Qur’an, bersedekah, serta memperkuat kepedulian sosial.
“Safari Ramadan bukan sekadar agenda rutin. Ini cara kami mempererat kebersamaan dan membangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Gubernur Zainal. Ia menegaskan, masjid harus berfungsi tidak hanya sebagai tempat ibadah, tapi juga sebagai pusat pembinaan umat, persatuan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan, Gubernur menyerahkan bantuan tunai secara simbolis kepada sejumlah masjid agar dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rumah ibadah dan kesejahteraan jamaah.
Tak hanya itu, penyerahan Surat Keputusan Gubernur Kaltara tentang Penetapan Definitif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Tahun 2025 untuk Pemerintah Kota Tarakan, serta alokasi sementara DBH Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026 untuk kabupaten/kota, juga dilakukan.
Sejumlah bantuan lain turut disalurkan, termasuk 1 unit excavator, sarana budidaya, 11 unit mesin ketinting, 360 kilogram jaring ampas, 124 pcs trammel net, serta sembako bagi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan.
“Saya berharap bantuan ini dimanfaatkan sebaik mungkin. Meskipun belum sebesar yang diharapkan, kami akan terus membangun demi kemajuan Kaltara,” tegasnya.
Menutup kunjungan, Gubernur mengingatkan masyarakat untuk tetap optimis dan memperkuat kebersamaan. “Momentum Ramadan mari kita jadikan sarana introspeksi diri, memperbaiki akhlak, dan memperkuat semangat gotong royong. Dengan kebersamaan, insya Allah Kaltara semakin maju, makmur, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(dkisp)








Discussion about this post