Nunukan– Dianggap melanggar peraturan daerah (perda), puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menjual aneka sayur-sayuran yang ada disekitar area UKM Center (Pasar Malam) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan.
Penertiban tersebut dilakukan kepada PKL karena Sebagin besar melanggar larangan berjualan di badan jalan dan trotoar.
Dari pantauan di lokasi proses penertiban yang telah dilakukan sebanyak tiga kali berlangsung kondusif tanpa adanya protes atau perlawanan dari para pedagang.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adiyanto, mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan setelah libur lebaran, pada pelaksanaan penertiban ini kepada PKL diberikan teguran dan peringatan agar tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran lalulintas.
“Kegiatan ini kita mulai setelah lebaran, kita tertibkan kembali dan ini sudah yang ketiga kalinya kita lakukan, paling tidak untuk saat ini, kita mengingatkan kembali mereka jangan sampai melakukan aktifitas berjualannya masuk dibadan jalan supaya tidak mengganggu ketertiban lalulintas, itu yang kita usahakan untuk saat ini” terangnya, Rabu (23/04/2025).
Menurut Mesak, PKL yang melakukan aktifitas berjualan di sekitar Jalan Pasar Malam tersebut mengaku sebagai pedagang di ex Pasar Baru, yang saat ini sudah tidak di fungsikan, sehingga mereka beralih dan berjualan di dekat Pasar Malam.
“Khusus disitu hampir 20 pedagang semoga tidak bertambah mereka itu ex pedagang dari ex. pasar baru alasan mereka sudah tidak ada tempat, sehingga memilih berjualan diarea pasar malam,” ujarnya.
Lanjut Mesak, pihaknya juga berusaha mencarikan solusi dengan menghubungkan para PKL ini ke pihak pengelola pasar termasuk mengarahkan mereka ke Disperindagkop, agar dapat memfasilitasi PKL ini untuk berjualan ditempat-tempat yang lebih aman.
“Kami sedang mencarikan solusi, kami juga melakukan koordinasi dan menghubungi pihak pengelola pasar dan juga nanti melalui OPD terkait apabila memungkinkan para PKL ini dimasukan di pasar atau kalau ada tempat yang bisa dimasukin di pasar yamaker, Jadi itu bagian dari tindak lanjut kami,” ucapnya.
Selain melakukan penertiban PKL di Jalan Pasar Malam, pedagang-pedagang baru dipinggir jalan, seperti di sepanjang Jl. Ujang dewa Nunukan Selatan, juga ditertibkan dan diminta untuk menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Mereka yang juga baru mau membangun di trotoar kita lakukan pencegahan agar tidak menjadi contoh yang lain lagi, SOP sebagai teguran sebaiknya kegiatan – kegiatan yang terindikasi melanggar keamanan dalam berjualan dan berusaha tidak dilakukan mereka begitupun, pelaku usaha lainnya. Jadi sudah ditetapkan tidak boleh di jalanan, ditrotoar, diatas parit dan sebaginnya,’ imbuhnya.
“Kami juga mengingatkan dan menghimbau agar PKL ini memperhatikan dan menjaga kebersihan, membuang sampahnya di TPS terdekat, sehingga ketika mobil pengangkut sampah DLH, datang mengakut sampah maka tidak ada lagi sampah mereka tertinggal kita harapkan mereka membuang sampah tepat waktu,” tambahnya.(dv).
Discussion about this post