Rabu, November 5, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

by Grande Media
04/11/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

Imigrasi Nunukan Deportasi Satu Warga Negara Malaysia, Senib (03/11/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kembali melaksanakan pengawasan keberangkatan (waskat) terhadap deportasi satu Warga Negara Malaysia (WN Malaysia) pada Senin, (03/11/2025).

Kegiatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1722.GR.03.09 Tahun 2025 dan Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.08-1721 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menjelaskan WN Malaysia berinisial A.S.I. sebelumnya diamankan oleh petugas Inteldakim setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di perairan Sebatik.

“Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan turut membawa serta Dua orang Warga Negara Spanyol yang telah lebih dahulu menjalani proses deportasi.  Dan untuk WN Malaysia berinisial A.S.I. dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan menggunakan kapal MV Labuan menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia”, ujarnya, Selasa (04/11/2025).

Fredy menjelaskan sebelum keberangkatan, petugas Inteldakim melakukan proses check-in tiket dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa Surat Akuan Cemas kepada petugas Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka untuk diterakan izin keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan deportasi berjalan tertib dan lancar dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan serta kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Kami memastikan setiap proses deportasi dilakukan sesuai prosedur, sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah perbatasan,” tuturnya.

Pada kesempatan ini Fredy Kembali menjelaskan, deportasi tersebut dilakukan karena yang bersangkutan melanggar Pasal 113 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Nunukan terus menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia, sekaligus memperkuat fungsi pengendalian lalu lintas orang antarnegara secara profesional dan humanis. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan”, pungkasnya. (*)

Tags: imigrasikaltara grandenunukanspanyolWN Malaysia
Previous Post

Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia

Berita Lainnya

Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia
Hukum & Kriminal

Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia

04/11/2025
Inflasi Nunukan Paling Rendah di Kaltara, Harga Masih Terkendali di Oktober 2025
Daerah

Inflasi Nunukan Paling Rendah di Kaltara, Harga Masih Terkendali di Oktober 2025

04/11/2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang-barang Ilegal Tegahan dari 2024
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang-barang Ilegal Tegahan dari 2024

04/11/2025
Meriahkan HUT Ke-80 Korps Marinir, Satgasmar Pam Ambalat XXXI Gelar Turnamen Bola Voli Piala Dansatgasmar Cup
Daerah

Meriahkan HUT Ke-80 Korps Marinir, Satgasmar Pam Ambalat XXXI Gelar Turnamen Bola Voli Piala Dansatgasmar Cup

02/11/2025
BPBD Nunukan Ajak Warga Jaga Lingkungan Lewat Karnaval Kendaraan Hias
Nunukan

BPBD Nunukan Ajak Warga Jaga Lingkungan Lewat Karnaval Kendaraan Hias

01/11/2025
Kereta Kencana “Garuda Pembimbing” dari Bakesbangpol Tampil Gagah dan Semarak di Karnaval Mobil Hias
Nunukan

Kereta Kencana “Garuda Pembimbing” dari Bakesbangpol Tampil Gagah dan Semarak di Karnaval Mobil Hias

01/11/2025

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.