Senin, Februari 9, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

by Grande Media
04/11/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

Imigrasi Nunukan Deportasi Satu Warga Negara Malaysia, Senib (03/11/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kembali melaksanakan pengawasan keberangkatan (waskat) terhadap deportasi satu Warga Negara Malaysia (WN Malaysia) pada Senin, (03/11/2025).

Kegiatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1722.GR.03.09 Tahun 2025 dan Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.08-1721 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menjelaskan WN Malaysia berinisial A.S.I. sebelumnya diamankan oleh petugas Inteldakim setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di perairan Sebatik.

“Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan turut membawa serta Dua orang Warga Negara Spanyol yang telah lebih dahulu menjalani proses deportasi.  Dan untuk WN Malaysia berinisial A.S.I. dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan menggunakan kapal MV Labuan menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia”, ujarnya, Selasa (04/11/2025).

Fredy menjelaskan sebelum keberangkatan, petugas Inteldakim melakukan proses check-in tiket dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa Surat Akuan Cemas kepada petugas Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka untuk diterakan izin keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan deportasi berjalan tertib dan lancar dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan serta kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Kami memastikan setiap proses deportasi dilakukan sesuai prosedur, sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah perbatasan,” tuturnya.

Pada kesempatan ini Fredy Kembali menjelaskan, deportasi tersebut dilakukan karena yang bersangkutan melanggar Pasal 113 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Nunukan terus menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia, sekaligus memperkuat fungsi pengendalian lalu lintas orang antarnegara secara profesional dan humanis. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan”, pungkasnya. (*)

Tags: imigrasikaltara grandenunukanspanyolWN Malaysia
Previous Post

Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia

Next Post

Polda Kaltara Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Berita Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Sebuku Cek Kesiapan Lahan Jagung di Desa Semunad
Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Sebuku Cek Kesiapan Lahan Jagung di Desa Semunad

08/02/2026
Polsek Nunukan Dukung Ketahanan Pangan, Siapkan Lahan Jagung Pipil di Sei Menggaris
Daerah

Polsek Nunukan Dukung Ketahanan Pangan, Siapkan Lahan Jagung Pipil di Sei Menggaris

08/02/2026
Suara dari Krayan Timur Sampai ke DPR RI, Deddy Sitorus Menilai Perjuangan Jalan Perbatasan Masih Panjang
Daerah

Suara dari Krayan Timur Sampai ke DPR RI, Deddy Sitorus Menilai Perjuangan Jalan Perbatasan Masih Panjang

08/02/2026
Naik Longboat, Perjalanan Ekstrem Bupati Nunukan Menuju Lumbis Pansiangan
Kalimantan Utara

Naik Longboat, Perjalanan Ekstrem Bupati Nunukan Menuju Lumbis Pansiangan

07/02/2026
Program PPM di Lapas Nunukan Dorong WBP Mandiri Lewat Pengolahan Sampah
Daerah

Program PPM di Lapas Nunukan Dorong WBP Mandiri Lewat Pengolahan Sampah

07/02/2026
Pemerintah Mulai Preservasi Jalan Lembudud–Long Layu untuk Tingkatkan Akses dan Konektivitas Warga
Daerah

Pemerintah Mulai Preservasi Jalan Lembudud–Long Layu untuk Tingkatkan Akses dan Konektivitas Warga

06/02/2026
Next Post
Polda Kaltara Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Polda Kaltara Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Tarakan Diguncang Gempa M 4,8 Pasien Rumah Sakit Dievakuasi

Tarakan Diguncang Gempa M 4,8 Pasien Rumah Sakit Dievakuasi

BMKG Tegaskan Gempa di Tarakan tidak Berpotensi Tsunami

BMKG Tegaskan Gempa di Tarakan tidak Berpotensi Tsunami

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.