Minggu, Desember 7, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Seorang IRT di Nunukan Alami Penganiayaan oleh Suami Siri, Pelaku Diamankan Polisi

by Grande Media
05/05/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Seorang IRT di Nunukan Alami Penganiayaan oleh Suami Siri, Pelaku Diamankan Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S-A (36), warga asal Buol, Sulawesi Tengah, menjadi korban penganiayaan dan ancaman pembunuhan oleh suami sirinya sendiri, A-M (42), di sebuah rumah sewa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kalimantan Utara, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S. I. K., melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf, mengatakan bahwa menurut keterangan korban yang juga menjadi pelapor, kejadian bermula saat keduanya tengah bekerja mengikat rumput laut. Pelapor sempat menegur pelaku karena tidak menjawab pertanyaan yang diajukan, hingga terjadi cekcok mulut. Ketegangan berlanjut saat keduanya kembali ke rumah sewa, di mana pelaku tiba-tiba mencekik leher korban, menampar pipinya sebanyak dua kali, dan mengancam akan memotong korban dengan sebilah parang.

“Pelaku sempat mengambil parang dan mengejar saya. Saya terjatuh dan bagian pinggang kiri saya terkena gagang parang,” ujar SA dalam laporannya ke Polsek Nunukan.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian. Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Harapan yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 78 cm.

Kepolisian sempat memediasi kedua belah pihak, namun tidak ditemukan kesepakatan damai. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Nunukan menyatakan bahwa dugaan penganiayaan ini bukan yang pertama kali terjadi dalam hubungan keduanya, yang diketahui merupakan pasangan suami istri siri. Pelaku disebut kerap menunjukkan perilaku kasar akibat kecemburuan yang berlebihan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 subsider Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP. (dv)

Tags: aniaya istrikaltara grandekdrtpolda kaltarapolres nunukanpolsek nunukan
Previous Post

Raih Sertifikat Sekolah Ramah Anak, SDN 005 Nunukan Cerminan Komitmen Bersama Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman

Next Post

Perkuat Komitmen Membangun Perbatasan

Berita Lainnya

Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan
Daerah

Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan

05/12/2025
Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara
Hukum & Kriminal

Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara

04/12/2025
Praktik Pertambangan Emas Ilegal di Sekatak Buji Diungkap Polda Kaltara
Hukum & Kriminal

Praktik Pertambangan Emas Ilegal di Sekatak Buji Diungkap Polda Kaltara

03/12/2025
Bupati Nunukan Salurkan Bantuan Alat Tangkap untuk Meningkatkan Penghasilan Nelayan
Nunukan

Bupati Nunukan Salurkan Bantuan Alat Tangkap untuk Meningkatkan Penghasilan Nelayan

03/12/2025
Akan Seludupkan 3 Kg Sabu ke Bontang AS DItangkap Sat Resnarkoba Polres Tarakan
Hukum & Kriminal

Akan Seludupkan 3 Kg Sabu ke Bontang AS DItangkap Sat Resnarkoba Polres Tarakan

01/12/2025
PAMAPTA Polres Nunukan Sosialisasikan Pelayanan untuk Masyarakat
Nunukan

PAMAPTA Polres Nunukan Sosialisasikan Pelayanan untuk Masyarakat

01/12/2025
Next Post
Perkuat Komitmen Membangun Perbatasan

Perkuat Komitmen Membangun Perbatasan

Serahkan SK CPNS, Gubernur Pesan Jaga Integritas ASN

Serahkan SK CPNS, Gubernur Pesan Jaga Integritas ASN

Pemprov Kaltara Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Akuntabel

Pemprov Kaltara Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Akuntabel

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.