Rabu, Februari 18, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan Lapas Nunukan

Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis, Bukti Kuat Integritas & Sinergitas Lapas Nunukan dan LBH Kaltara

by Grande Media
07/01/2024
in Lapas Nunukan, Nunukan
0
Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis, Bukti Kuat Integritas & Sinergitas Lapas Nunukan dan LBH Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan gelar kegiatan Penyuluhan Hukum yang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaltara, Selasa (16/01/2024).

Penyuluhan hukum gratis ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan Lapas Nunukan dengan menggandeng LBH Kalimantan Utara.

Kegiatan ini dilangsungkan di blok Kutai Kartanegara dan blok Singosari (wanita) serta tetap mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku. Lembaga Bantuan Hukum Kaltara, untuk membantu Tahanan dan Warga Binaan yang memerlukan Bantuan Hukum dalam Proses Hukum yang sedang dijalani dan Penyuluhan tentang Hukum Gratis Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut kurang lebih diikuti 50 warga binaan Lapas Nunukan yang sedang berproses dalam hukum baik di blok kutai kartanegara ataupun di blok singosari (wanita).

Penerima Bantuan Hukumnya adalah Tahanan/Warga Binaan yang kurang mampu. Mengenai Penerima Bantuan Hukum pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Ayat 1 Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan memiliki antusiasme yang luar biasa terkait Bantuan Hukum yang di berikan, sebagai akses keadilan bagi mereka yang kurang mampu.

Komitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan terus di tanamkan kepada setiap Jajaran Petugas di Lapas Nunukan sebagai bentuk pengabdian kepada Bangsa dan Negara, ucap Kasubsi Registrasi, bapak Prastyo Aji.

Selain itu, Ia menjelaskan pentingnya edukasi tentang hukum yang mana untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih tinggi dan membangun budaya masyarakat sadar hukum.(*)

 

Previous Post

Walikota Tarakan: Pentingnya Keluarga Dalam Membentuk Karakter dan Kualitas Individu

Next Post

Warga Yamaker Nunukan Utara, Keluhkan Pembangunan Jalan Semenisasi Yang Tidak Bisa Digunakan

Berita Lainnya

Lapas Nunukan: Ramadhan Jadi Momentum Belajar, Berbagi, dan Berkembang
Kalimantan Utara

Lapas Nunukan: Ramadhan Jadi Momentum Belajar, Berbagi, dan Berkembang

18/02/2026
Petani Sebatik Minta Pupuk Lancar, H. Ladullah Dengarkan Langsung
Kalimantan Utara

Petani Sebatik Minta Pupuk Lancar, H. Ladullah Dengarkan Langsung

17/02/2026
Menjaga Laut Sebatik: Aspirasi Petani Rumput Laut Didengar H. Ladullah
Kalimantan Utara

Menjaga Laut Sebatik: Aspirasi Petani Rumput Laut Didengar H. Ladullah

17/02/2026
Rumah Adat Dayak Tenggalan Jadi Tonggak Pelestarian Budaya di Perbatasan
Kalimantan Utara

Rumah Adat Dayak Tenggalan Jadi Tonggak Pelestarian Budaya di Perbatasan

16/02/2026
Terjebak Isolasi, Hasil Alam Krayan Tengah Sulit Jadi Rupiah
Daerah

Terjebak Isolasi, Hasil Alam Krayan Tengah Sulit Jadi Rupiah

15/02/2026
TNI AL dan Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan Barang Branded Asal Malaysia di Dermaga Yamaker
Hukum & Kriminal

TNI AL dan Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan Barang Branded Asal Malaysia di Dermaga Yamaker

15/02/2026
Next Post
Warga Yamaker Nunukan Utara, Keluhkan Pembangunan Jalan Semenisasi Yang Tidak Bisa Digunakan

Warga Yamaker Nunukan Utara, Keluhkan Pembangunan Jalan Semenisasi Yang Tidak Bisa Digunakan

Balai Adat Besar Dayak Agabag  Diresmikan Oleh Wakil Bupati Nunukan

Balai Adat Besar Dayak Agabag Diresmikan Oleh Wakil Bupati Nunukan

Evaluasi Kinerja Jajarannya, Kapolda Kaltara Pimpin Anev Bulanan

Evaluasi Kinerja Jajarannya, Kapolda Kaltara Pimpin Anev Bulanan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.