SAMARINDA – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan konsistensi pelaksanaan Reformasi Hukum di tingkat wilayah, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diikuti oleh 33 Kanwil Kemenkum se-Indonesia pada Senin (19/01/2026).
Bertempat di Ruang Rapat Mahakam Kanwil Kemenkum Kaltim, kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Masan Nurpian, dan seluruh JF pada Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kaltim.
Reformasi Hukum memiliki peran sentral dalam pembangunan hukum yang dituangkan dalam Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto. IRH merupakan alat untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sehingga setiap proses birokrasi dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejalan dengan ini, Kepala BPHN Min Usihen dalam sambutannya menjelaskan peran Kantor Wilayah sebagai Tim Sekretariat Wilayah dalam memfasilitasi pelaksanaannya di tingkat daerah, yakni sosialisasi, koordinasi, monitoring pendampingan, dan verifikasi pelaksanaan di Pemerintah Daerah.
”Kunci suksesnya adalah kerja sama dan koordinasi di antara kita untuk membawa keberhasilan pelaksaanaannya. Semoga upaya yang kita lakukan membuahkan hasil yang baik untuk penilaian IRH di Tahun 2026”, harap Min Usihen.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi mekanisme pelaksanaan penilaian IRH pada Kantor Wilayah Tahun 2026 oleh JF pada BPHN, Tyas Dian Anggraeni. Sosialisasi ini menekankan pada tahapan alur penilaian, instrumen penting perencanaan, dan variabel indikator data dukung pelaksanaannya.
Kegiatan ini menjadi upaya Kanwil Kemenkum Kaltim berpartisipasi dalam pelaksanaan reformasi hukum yang efektif dan terukur di tingkat daerah, yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan hukum dan tata kelola pemerintahan wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.











Discussion about this post